Hukum & Kriminal
Tiga Tersangka Dugaan Penjualan Bayi Diungkap Polresta Malang Kota, Seorang Diantaranya Mengaku Warga Surabaya
Memontum Kota Malang – Petugas Polresta Malang Kota berhasil mengungkap tiga pelaku terduga sindikat penjualan bayi. Mereka adalah AG (19) dan MF (19), yang mengaku sebagai orang tua bayi dari Sukoharjo serta LA (21), yang mengaku sebagai perantara dari admin grup media sosial Facebook ‘Adopsi Bayi Baru Lahir’ dan mengaku sebagai warga Surabaya.
Plt Kasatreskrim Polresta Malang Kota, Kompol Danang Yudanto, menyampaikan pengungkapan ini bermula dari informasi salah satu masyarakat Kota Malang, yang tergabung dengan grup Facebook ‘Adopsi Bayi Baru Lahir’ dan mendapatkan pesan Whatsapp dari admin grup tersebut. “Jadi kronologisnya, itu di Minggu (03/09/2023) lalu, ada grup Fb yang namanya ‘Adopsi Bayi Baru Lahir’. Di dalam kolom komentar grup tersebut, isinya ada orang yang menawarkan ataupun mencari bayi untuk diadopsi. Kemudian, ada salah satu warga masyarakat yang mengetahui dan bergabung dalam grup itu dan mendapatkan pesan Whatsapp dari admin grup tersebut. Isi pesannya, menawarkan beberapa bayi yang siap untuk diadopsi sambil mengirimkan foto dari para bayi tersebut,” jelas Kompol Danang.
Ditambahkan Kompol Danang, jika admin grup tersebut mematok tarif harga adopsi sebesar Rp 18 juta. Selain itu, juga menyampaikan bahwa bayi tersebut siap dikirim ke Kota Malang. Selain itu, admin grup tersebut juga memberikan nomor telepon dari perantara yang akan mengantarkan bayi itu berinisial LA.
“Kemudian, admin grup meminta LA untuk mengambil bayi tersebut dari Sukoharjo, Jawa Tengah. Setelah perantara mengambil bayi tersebut ke Sukoharjo, yakni pada orang tua bayi yaitu AG dan MF, kemudian memberikan uang kepada si orang tua bayi sebesar Rp 6,5 juta,” tambahnya.
Setelah mendapat bayi tersebut, LA kemudian membawa bayi yang ketika itu masih berusia tiga hari, ke Kota Malang. Diketahui, bayi yang diperjualbelikan tersebut berjenis kelamin perempuan, dengan berat badan 2,25 kilogram dan panjang 42 sentimeter.
Ditambahkannya, pada Selasa (05/09/2023) pukul 07.00, LA mengirimkan bayi itu pada alamat yang sudah ditentukan. Tepatnya, di Jalan Mawar, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang. Pada saat itulah, masyarakat bersama pihak kepolisian segera menangkap perantara bayi itu.
Baca juga :
Sementara dari situlah, lanjutnya, petugas kepolisian kemudian berhasil menangkap AG dan MF. Untuk barang bukti dari tindak pidana tersebut, yaitu diamankan ari-ari, pakaian bayi, uang serta buku kesehatan ibu dan anak.
Sementara dari hasil pemeriksaan, alasan dari orang tua bayi menjual anak tersebut, yaitu karena belum terikat pernikahan. “Motifnya karena pasangan belum terikat pernikahan. Jadi untuk mencari jalan keluar, adalah dengan menjual bayinya melalui grup tersebut,” katanya.
Tersangka kejadian tersebut, dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 83 UU Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dan juga Pasal 2 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Perdagangan Orang dengan ancaman hukuman 3 tahun hingga 15 tahun. “Selain itu, kami terus lakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mencari admin atau pengelola dari grup Medsos adopsi bayi tersebut,” tegasnya.
Sementara itu, Sub Koordinator Substansi Rehabilitasi Sosial Anak dan Lanjut Usia Dinsos P3AP2KB Kota Malang, Laily Qodariyah, menyampaikan jika kondisi bayi tersebut saat ini dalam keadaan sehat dan sedang menjalani perawatan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr Saiful Anwar Kota Malang. “Alhamdulillah sampai dengan sekarang sudah ada info dari RSUD dr Saiful Anwar, bahwa kondisi bayi sehat dan dilanjutkan untuk pelayanan dan rehabilitasi sosial, untuk kepentingan terbaik bayi,” ujar Laily.
Sementara itu, tersangka LA mengaku baru pertama kali melakukan perbuatannya tersebut. Kemudian, setiap bayi yang diantarnya mendapat komisi sebesar Rp 3 juta. “Baru satu kali,” ungkap LA. (rsy/gie)