Banyuwangi

Bawa Baby Lobster, Warga Desa Gumayun Jateng Ditahan Polsek KPT Ketapang

Diterbitkan

-

Bawa Baby Lobster, Warga Desa Gumayun Jateng Ditahan Polsek KPT Ketapang

Memontum Banyuwangi — Polres Banyuwangi berhasil mengungkap jaringan penyelundup baby lobster antar pulau, di pelabuhan Tanjungwangi, Ketapang, Selasa (8/5/2018). Dari penangkapan tersebut, aparat Polres Banyuwangi, berhasil mengamankan 2 (dua) kardus berisi benih lobster, masing-masing kardus berisi 50 plastik berisi baby lobster.

Kapolres Banyuwangi, AKBP. Donny Aditiyawarman kepada sejumlah awak media mengatakan, terbongkarnya penyelundup benih lobster (baby libster) ini ketika petugas Polsek Kawasan Pelabuhan Tanjungwangi (KPT) melakukan razia kendaraan dipintu keluar masuk pelabuhan Tanjungwangi (ASDP Ketapang) mendapati satu unit truk membawa 2 kardus yang mencurigakan.

“Setelah dibuka box itu, ternyata isinya benih lobster,” ujar AKBP Donny Aditiyawarman. Setelah itu, aparat Kapolsek KPT mengamankan pemilik 2 kardus yang berisikan baby lobster atau benih lobster, yakni Darmono (52) warga Desa Gumayun, Kecamatan Dukuhwaru, Kabupaten Tegal, Jawa Tengah.

“Karena terbukti membawa barang yang dilindungi oleh undang-undang, pemilik benih lobster ini kami amankan di Mapolsek KPT Ketapang,”terangnya.

Advertisement

Dari keterangan tersangka Darmono, jika barang yang dibawanya ini titipan seseorang warga NTB dan akan diambil oleh seseorang setiba di Banyuwangi.

“Kalau pengakuan tersangka, barang ini (benih lobster) ini titipan dari warga NTB dan akan diambil oleh seseorang ketika tiba di Banyuwangi,”papar Kapolres Banyuwangi.

Dari penangkapan tersebut, petugas mengamankan 1 unit truk Mitsubishi Vokt FE 74s warna kuning, Nopol B 9175 PCC, 100 platik berisi baby lobster, setiap plastik berisi 250 ekor baby lobster, atau sebanyak 25 ribu ekor baby lobster dan 1 buah HP Nokia warna hitam.

Akibat perbuatannya, tersangka Darmono dijerat pasal 88 dan pasal 92 Undang-undang 45/2009 tentang perubahan Undang-undang nomor 31/2004 tentang perikanan, Jo pasal 2 dan pasal 7 Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia, Nomor : 56/PERMEN-KP/2016 tentang larangan penangkapan dan atu pengeluaran Lobster, Kepting, dan Rajungan dari wilayah Negara Republik Indonesia Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Advertisement

“Untuk mempermudahkan tersangka menjalani pemeriksaan, yang bersangkutan di tahan di tahanan Polres Banyuwangi “tandas Kapolres Banyuwangi, AKBP. Donny Aditiyawarman. (gus/yan)

Advertisement
Lewat ke baris perkakas