Kota Batu

Belum Kantongi IMB, Indomaret Sidomulyo Diberi Kartu Kuning Satpol PP

Diterbitkan

-

Belum Kantongi IMB, Indomaret Sidomulyo Diberi Kartu Kuning Satpol PP

Memontum Kota Batu — Tak dilengkapi Ijin Mendirikan Bangunan (IMB), Toko Modern Indomaret yang terletak di Jalan Bukit Berbunga Desa Sidomulyo dilarang beroperasi dan diberi peringatan pertama oleh Satpol PP Kota Batu karena terbukti sudah melakukan penyimpangan dan pelanggaran.

Surat peringatan Pro Justitia bernomor 300/259/422.118/IV/2018 diterbitkan dengan pertimbangan penegakan perda sesuai ketentuan yang berlaku maka diberi peringatan sesuai dasar UU 32 tahun 2004 tentang pemerintah daerah kemudian PP nomor 6 tahun 2010 tentang Polisi Pamong Praja dan Perda nomor 4 tahun 2011 tentang aturan IMB.

“Sesuai aturan orang atau badan dilarang mendirikan bangunan apabila belum memiliki IMB. Sekarang aktivitas/operasional toko harus dihentikan, ” ungkap Robiq Yunianto Kasatpol PP Kota Batu, Selasa (10/4/2018).

Petugas Satpol PP, terang Robiq, usai menyerahkan surat peringatan hari ini, dirinya berharap pemilik Indomart segera mengurus IMB. Jika tidak, Satpol PP akan menindak tegas dengan melayangkan surat peringatan kedua.

Advertisement

“Jangka waktunya 7 hari, jika tidak ada tindak lanjut surat kedua kami layangkan. Tadi sudah diterima oleh pekerja disana dan disampaikan ke kepala toko bernama Ayunda, ” jelas Robiq.

Terpisah, Agus Bhaskara Kabid Pelayanan Perijinan Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja (DPM PTSP & Naker) Kota Batu saat dikonfirmasi membenarkan jika toko modern Indomart di Sidomulyo belum memiliki ijin IMB.

” Iya betul mas, pihak toko modern tidak kantongi ijin. Untuk tindak lanjut bukan ranah kami tapi Satuan Kerja (Satker) lain mas Satpol PP, ” singkat pria yang biasa disapa Abas ini.

Sebelumnya permasalahan ini bermula ketika beberapa warga menolak dibukanya toko modern dilokasi mereka. Penolakan itu dituangkan dalam bentuk surat keberatan yang dibuat Badan Perwakilan Desa (BPD) setempat. Surat penolakan tertanggal 14 Maret 2018 tersebut, tertulis berdasarkan hasil rapat koordinasi di Balai desa Sidomulyo, bersama pemerintah Desa yang dipimpin Ketua BPD Desa Sidomulyo.

Advertisement

Menurut Hanafi salah satu tokoh pemuda Desa Sidomulyo, tujuan digelarnya rapat sebagai tindak lanjut dari usulan warga atas penolakan beroperasinya Indomart.

” Surat penolakan juga dibubuhi tanda tangan dari warga di lingkungan RT 3 RW 4 seperti Bapak Subandri Ketua BPD dan Basuki Rachmad Sekertaris BPD dan warga lainnya, ” jelas Hanafi.

Dirinya berharap, pihak Desa melalui Kepala Desa Sidomulyo segera berkoordinasi dengan Satpol PP dan Perijinan. Hingga berita ini ditulis, Suharto Kades Sidomulyo belum bisa dikonfirmasi. (lih/nay)

Advertisement
Advertisement
Lewat ke baris perkakas