Hukum & Kriminal

Ciduk Sindikat Pencuri Mobil Modus Sewa Mobil, Tiga Pelaku Buron

Diterbitkan

-

Kapolres Bangkalan melakukan rilis kasus pencurian dengan kekerasan
Kapolres Bangkalan melakukan rilis kasus pencurian dengan kekerasan

Memontum Bangkalan – Satreskrim Polres Bangkalan berhasil meringkus sindikat pencuri mobil dengan modus menyewa mobil rental asal Madura pada kamis lalu (7/11/2019). Pelaku pencurian ini merupakan sindikat pencurian mobil yang telah melakukan aksinya di beberapa tempat di luar Bangkalan.

Mulanya, SB (54) warga Sumenep mengajak anak dan istrinya menyewa mobil dari Banyumas untuk dibawa ke Madura dengan berpura-pura akan mengantar istrinya berobat. Sesampainya di Tegal, Ia mengajak keponakanannya B (45) warga Jalan Air Terjun Kecamatan Burneh,Bangkalan untuk ikut bersama.

Rombongan tiba di Bangkalan tepatnya Desa Jambu Kecamatan Burneh,Bangkalan pada pukul 23.30 dihadang oleh dua orang dengan motor. Dua penodong tersebut kemudian mengikat dan melakban supir dan membuangnya di jalan. Mobil kemudian dibawa kabur oleh SB dan keluarganya.

Slamet Bagyo (48) warga Banyumas sekaligus supir yang telah dicuri mobilnya tersebut akhirnya melapor pada polisi. Saat itu juga polisi bergerak dan mengendus keberadaan pelaku.

Advertisement

“Untuk SB kami amankan di sebuah hotel di Pamekasan dengan membawa sabu dan barang bukti sabu yang disimpan. Selanjutnya kami interogasi dan kami juga mengamankan keponakannya di rumahnya,” ucap Kapolres Bangkalan AKBP Rama Samtama Putra.

Sedangkan untuk barang bukti sebuah mobil, petugas berhasil mengamankan di salah seorang penadah yang saat dilakukan penggerebekan, penadah kabur. Dua pelaku yang berperan sebagai pembegal juga sedang diburu oleh polisi.

“Setelah kita cek, memang isterinya sakit stroke. Saat ini kami sedang memburu 3 orang DPO,” jelasnya.

Tersangka SB mengaku melakukan aksi tersebut karena terdesak kebutuhan ekonomi. Ia juga membutuhkan biaya untuk mengobati isterinya yang telah sakit stroke selama 1,4 tahun.

Advertisement

“Saya butuh biaya, kebetulan saya diminta untuk kerjasama melakukan aksi ini karena terdesak akhirnya saya melakukan,” singkatnya.

Sedangkan B mengaku tidak tau bahwa mobil yang dibawa pamannya hasil tindak kejahatan. Namun ia dinilai terlibat karena membiarkan aksi kejahatan tersebut terjadi.

Akibat perbuatannya, pada pelaku dituntut pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun. Sedangkan SB akan dikenakan pasal berlapis terkait penggunaan narkoba yang ditemukan. (isn/nhs/yan)

 

Advertisement
Advertisement
Lewat ke baris perkakas