Bangkalan

Ketua Komisi A DPRD Bangkalan, Dijebloskan ke Lapas Porong

Diterbitkan

-

Ketua Komisi A DPRD Bangkalan, Dijebloskan ke Lapas Porong

Memontum Bangkalan — Ketua komisi A DPRD Bangkalan Kasmu ditangkap oleh tim Kejari (Kejaksaan Negeri) Surabaya pada Senin (22/1/2018) di Kantor DPRD Bangkalan dan langsung dijebloskan ke Lapas Porong, setelah menjalani registrasi. Eksekusi itu dilakukan, setelah menerima putusan dari Mahkamah Agung RI, atas perkara yang diregister Pengadilan Negeri Surabaya dengan registrasi nomor 2645 K/Pid.Sus/2016.

Sementara itu berdasarkan keterangan dari Kasi Pidum, Kejari Surabaya, Didik Adiyotomo, yang bersangkutan (Kasmu) telah di eksekusi berdasarkan putusan MA Nomor : 2645 K/P.SUS/2016. “Kasmu dijatuhkan hukuman selama 7 tahun 6 bulan serta pidana denda sebesar Rp 100 juta serta subsider 6 bulan kurungan,” ujarnya.

Ia juga menambahkan kronologis penangkapan dan pelaksanaan eksekusi bahwa pada pukul 06:00 WIB tim menuju Bangkalan, hal itu dilakukan setelah diketahui ada rapat komisi yang akan dipimpin oleh Kasmu.

Kasmu Ketua Komisi A DPRD Bangkalan

Kasmu Ketua Komisi A DPRD Bangkalan

Sekitar Pukul 12.30 WIB Kasmu dengaan mengendarai mobil Fortuner warna hitam dengan Nopol M 888PX masuk ke halaman gedung DPRD Bangkalan. “Di situ kita melakukan penangkapan dan tim langsung membawa Kasmu ke lapas Porong untuk dilakukan eksekusi,” pungkasnya.

Diketahui dalam persidangan sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya, membebaskan terdakwa Kasmu, Ia dinyatakan tidak bersalah dan dibebaskan dari segala tuntutan. Namun, Oleh Hakim Mahkamah Agung, Alid Alfarizi alias Kasmu dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman 7,5 tahun penjara. Tak hanya itu, Terdakwa juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 100 juta subsider 6 bulan kurungan apa bila terdakwa tidak mampu membayar denda.

Advertisement

Vonis Hakim Mahkamah Agung tersebut, sama dengan tuntutan jaksa (conform) pada persidangan tingkat pertama di Pengadilan Negeri Surabaya yang saat itu menuntut terdakwa dengan tuntutan selama 7,5 tahun penjara. Skandal kasus yang menyeret Anggota DPRD Bangkalan ini sempat membuat heboh Surabaya. Sebab, ia ditangkap Tim Cobra dan Sub Detasemen Gegana Anti Teror Polda Jatim di Hotel Oval Jl Diponegoro Surabaya pada tanggal 2 Pebruari 2015. Saat indehoy bersama gadis di bawah umur. (nhs/yan)

Advertisement
Lewat ke baris perkakas