Hukum & Kriminal

Pengembang MCP Digugat Rp 44,5 M, Rugikan 36 Pembeli Apartemen dan Condotel

Diterbitkan

-

Drs Husni Tamrin SH MH, Dr Solehoddin SH MH, Dodik Biantoro SH dan Jibril Huda Muttaqien, Para kuasa hukum 36 korban PT GML. (gie)
Drs Husni Tamrin SH MH, Dr Solehoddin SH MH, Dodik Biantoro SH dan Jibril Huda Muttaqien, Para kuasa hukum 36 korban PT GML. (gie)

Memontum, Kota Malang – Pengembang Apartemen dan Condotel MCP (Malang City Point) yakni PT GML (Graha Mapan Lestari) dan 6 orang para pemegang saham digugat 36 pembeli Apartemen dan Condotel MCT.

Ada 2 gugatan sekaligus yakni gugatan perkara No 256/Pdt.G./2019/PN Mlg yakni gugatan dari 16 orang pembeli apartemen MCP dan perkara No 258/Pdt.G/2019/ PN Mlg yakni gugatan dari 20 orang pembeli Condotel MCP.

Dua sidang perdata tersebut berlangsung perdana pada Kamis (19/12/2019) siang. Namun PT GML sebagai tergugat dan 6 orang pemegang saham yang turut tergugat, semuanya tidak hadir dalam persidangan.

Kuasa hukum ke 36 orang korban PT GML yakni Drs Husni Tamrin SH MH, Dr Solehoddin SH MH, Dodik Biantoro SH dan Jibril Huda Muttaqien SH, menggugat PT GML sebesar Rp 44,5 miliar.

Advertisement

Dengan rincian kerugian yang dialami 16 orang pembeli apartemen yakni Ditah Hari Purnomo dkk sebesar Rp 25.200.000.000 dan kerugian yang dialami 20 pembeli Condotel yakni Eddy Lukas Goentoro dkk, sebesar Rp 19.320.000.000.

Menurut keterangan Drs Husni Tamrin SH MH, bahwa Apartemen dan Condotel MCP berada di Jl Raya Dieng, Kelurahan Pisang Candi, Kecamatan Sukun, Kota Malang. Para kliennya tersebut melakukan pembelian sejak tahun 2014.

“PT GML menjanjikan kepada konsumen bahwa pembeli Apartemen dan Condotel akan mendapat AJB (Akte Jual Beli) dan sertifikat hak milik atas nama masing-masing pemilik serta segala prasarana pendukungnya berupa koridor yang layak, lapangan parkir, taman bermain, Green Park, kolam renang, Fitnes Center dan fasilitas lainnya. Serta perijinannya yang lengkap (IMB Developer), Surat Laik Fungsi, Surat Laik Huni yang dikeluarkan Pemerintah Kota Malang,” ujar Husni Tamrin.

Karena janji-janji fasilitas itu, sebanyak 36 klien nya tertarik untuk membeli apartemen dan condotel yang sudah dibayar lunas sejak Tahun 2014.

Advertisement

“Saat itu pembeli hanya mendapat janji-janji saja. Ternyata PT GML telah gagal dan tidak melaksanakan kewajibannya menyerahkan legalitas kepemilikan apartemen dan condotel. Dengan demikian 36 orang klien kami merasa dirugikan. Setiap kali ditanyakan ke PT GML, klien kami hanya mendapat janji-janji saja. Bahkan terasa PT GML lepas tanggung jawab,” ujar Husni Tamrin.

Pada 11 September 2019, melalui kuasa hukumnya telah mengirim somasi ke PT GML namun somasi itu tidak diindahkan.

“PT GML telah melakukan wanprestasi/ingkar janji kepada para pembeli. Saat ini kami melakukan gugatan menuntut agar PT GML memenuhi segala kewajibannya dan membayar ganti kerugian kepada pembeli yaitu kerugian yang nyata-nyata diderita dan keuntungan yang harusnya diperoleh. Selanjutnya selain gugatan ini kami juga akan melaporkan kasus pidana ke Polda Jatim, ” ujar Dr Solehoddin SH MH. (gie/oso)

 

Advertisement
Advertisement
Lewat ke baris perkakas