Surabaya

Tak Kantongi Ijin Ipal, Pabrik Jeans Tenggumung Berani Beroperasi

Diterbitkan

-

Tak Kantongi Ijin Ipal, Pabrik Jeans Tenggumung Berani Beroperasi

Memontum Surabaya — Sekian lama warga hanya bisa mengeluh saja soal pencemaran di lingkungannya. Hingga akhirnya warga sekitar memberanikan diri protes pada pemilik perusahaan wenter jeans atau tekstil. Namun tetap saja tak digubris keluhan warga dan pabrik itu, masih beroperasi. Lokasi pabrik yang dikeluhkan ini, berada di Jl Tenggumung Wetan Garuda RW-8 Kelurahan Wonokusumo Kecamatan Semampir Surabaya.

Perihal pencemaran ini, sudah masuk di meja Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Surabaya, Musdik. Menurutnya, ”Perusahaan tersebut sudah kami berikan tindakan dengan memberikan surat peringatan kepada pemilik perusahaan tersebut.”

”Namun entah kenapa sampai saat ini, pemiliknya tidak ada itikad baik mengurusnya. Bahwa sampai batas yang ditentukan, ternyata pemilik terbukti tidak bisa menunjukan dokumen perijinannya. Maka kami akan berikan sanksi kepada pemilik dengan menggerakkan Satpol PP kota dan pihak Kecamatan Semampir untuk menutup usaha tersebut,” ungkap Musdik.

Saat ini, penanganan limbah ini ditangani Sonya, Wakil Sekretaris Kepala DLH. Dia menjelaskan, ”Perusahan tersebut sudah kami undang untuk menghadiri rapat pada tanggal 23 Desember 2017. Pemiliknya tidak punya itikat baik menghadiri panggilan Kepala Dinas. Kita akan menindak pemilik perusahan tersebut bila tidak koperatif. Kita siap menutup operasionalnya, tetapi langkah tersebut kita tunda karena pemilik perusahaan berubah sikap,” tegasnya .

Advertisement

Lanjut Sonya, ”Hasil rapat terakhir pemilik perusahaan sepakat dan bersedia untuk memenuhi perijinan dan membuat IPAL dalam waktu 2 bulan. Jika tidak dipenuhi kami akan menutup operasionalnya,” ujarnya.

Perusahaan wenter Jeans atau tekstil yang limbahnya dibuang di selokan pemukiman warga Jl Tenggumung Wetan Garuda ini, masih beraktifitas seperti biasanya. Padahal Kepala DLH sudah mengetahui perusahan tersebut tidak mempunyai ijin. Tapi tak ada tindakan tegas dan malah diberikan waktu tenggang selama 2 bulan untuk mengurus ijin Ipalnya.

”Faktanya, perusahan tersebut belum mengantongi ijin namun tetap saja dibiarkan beroperasi. Seharusnya kan DLH menghentikannya. Karena sebelum ijin keluar, perusahaan tidak boleh melakukan kegiatan operasionalnya,” ujar salah satu warga.

Karena ancaman bagi perusahaan yang sengaja membuang limbah di got atau yang disebut pencemaran lingkungan, akan dijerat dengan Pasal 60 jo dan Pasal 104 UU PPLH sebagai mana pelanggaran perusahaan yang membuang limbah, yang tertera di Pasal 60 UU PPLH, bahwa setiap orang dilarang melakukan dumping limbah dan/atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin.

Advertisement

Pasal 104 UU PPLH, yang dimaksud, setiap orang yang melakukan dumping limbah dan/atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60, dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun penjara dan denda paling banyak Rp 3.000.000.000. (tiga miliar rupiah)

Perusahaan tekstil yang melakukan pencucian wenter celana dan diduga mencemari lingkungan adalah milik H Mat Ruji warga Tenggumung Wetan Garuda Rw 08 Kelurahan Wonokusumo Kecamatan Semampir Kota surabaya, kekuatiran warga kalau dibiarkan beroperasi akan terjadi dampak pada warga masyarat setempat. Apalagi dimusim hujan ini yang ditakutkan oleh warga akan menyebabkan terjangkit penyakit gatal-gatal. (dik/sppd)

Advertisement
Lewat ke baris perkakas