Bangkalan

Polres Bangkalan Gerak Cepat, Ringkus Pengguna dan Kurir SS Berselang 15 Menit

Diterbitkan

-

Tersangka Tomy dan Supandi

Memontum Bangkalan – Polres Bangkalan berhasil mengungkap jaringan peredaran narkoba jenis sabu sabu (SS) di Kecamatan Arosbaya. Hanya berselang 15 menit pemakai dan kurir diringkus di dua lokasi berbeda, Senin (29/7/2019).

Sebelumnya polisi meringkus Tomy Febriansyah, 25, di jalan di Dusun Lebak Selatan Desa/Kecamatan Arosbaya sekitar pikul 23. 15. Polisi langsung melakukan introgasi penjual SS seberat 0, 32 gram.

Terungkap Tomy membeli SS dari Supandi, 44, warga Dusun Lebak Utara, Desa/Kecamatan Arosbaya. Sehingga polisi langsung melakukan pengepungan terhadap rumah tersangka.

Polisi langsung menggrebek Supandi saat hendak istirahat. Polisi berhasil menggeledah rumah dan menemukan barang bukti SS seberat 3,90 gram.

Advertisement

Sehingga Supandi diamankan ke Mapolsek Arosbaya untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Diduga, sebelumnya Supandi kerap melakukan transaksi dengan Tomy

Kapolres Bangkalan Boby Pa’ludin Tambunan melalui Kasubag Humas Iptu Suyitno membenarkan penangkapan tersebut. Dia mengaku polisi sedang melakukan penyelidikan lebih lanjut.

“Sebelumnya ada laporan jika tersangka sering membeli sabu sabu. Kami selidiki sebelum menangkapnya,” ucapnya.

Dia menambahkan jika polisi langsung memeriksa Tomy Febriansyah. Terungkap jika barang haram yang dimilikinya dibeli dari Supandi. Sehingga polisi langsung melakukan penangkapan.

Advertisement

“Ini bentuk komitmen kita berantas narkoba. Kami tidak hanya menangkap pemakai namun juga berusaha menangkap pengedarnya,” ucap Iptu Suyitno.

Dikatakan jika jaringan tersebut kerap beraksi di Kecamatan Arosbaya. Polisi terus melakukan pengembangan lebih lanjut.

Akibat perbuatannya, kedua tersangka diancam pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Selain itu polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti lain dari tersangka. (isn/yan)

 

Advertisement
Advertisement
Lewat ke baris perkakas