Hukum & Kriminal

Bejat! Masturah Tega Hamili Sepupunya

Diterbitkan

-

Masturah (tengah) pelaku pencabulan anak dibawah umur. (zyn)
Masturah (tengah) pelaku pencabulan anak dibawah umur. (zyn)

Memontum Sampang – Kepolisian Resort (Polres) Sampang ungkap kasus pencabulan anak dibawah umur, Masturah (31) pelaku pencabulan merupakan warga Desa Paopale Daya, Kecamatan Ketapang, Kabupaten Sampang.

Kapolres Sampang AKBP Didit BWS, mengungkapkan alasan pelaku melakukan aksi bejatnya kepada korban lantaran jengkel dengan ibu kandungnya karena pernah cekcok sehingga kekesalannya dilampiaskan kepada anaknya.

“Saat ini korban diketahui hamil 2 bulan yang disebabkan oleh perbuatan sepupunya sendiri (Masturah, red) itu,” ungkapnya.

Lebih lanjut, Didit menjelaskan kronologi pencabulan yang dilakukan Masturah. Aksi tersangka terbongkar, Sabtu (16/11/2019) pukul 23.00, Masturah nekat masuk ke dalam kamar korban untuk melakukan perbuatan bejatnya.

Advertisement

“Pelaku melakukan persetubuhan kepada korban pada saat tertidur di dalam kamarnya, namun korban menyadari kedatangan pelaku karena lampu tiba-tiba mati seketika,” ujar Didit saat press release di Mapolres Sampang, Senin (25/11/2019) siang.

Meskipun korban mengetahui Masturah yang tiba-tiba berada di depannya, pelaku tetap melancarkan aksinya dengan membuka celananya terlebih dahulu. Siapa sangka, aksi tersangka kepergok ibu korban.

“Tapi aksi Masturah diketahui oleh ibu korban karena tiba-tiba datang dan menyalakan lampu, korban terkejut dan langsung berlari meninggalkan kamar,” lanjut Didit.

Akibat perbuatannya, Masturah dikenakan Pasal 82 UU Nomor 17 tahun 2017 tentang penetapan Perppu Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua UU nomor 3 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun dan paling lama 15 tahun. (zyn)

Advertisement

 

Advertisement
Lewat ke baris perkakas