Surabaya

FIF Akui Kesalahan, Motor pun Dikembalikan ke Konsumen

Diterbitkan

-

Memontum Surabaya—Pembelian kendaraan dengan cara kredit atau mencicil, adalah salah satu opsi yang banyak dilakukan konsumen dalam proses memiliki kendaraan, baik roda dua atau roda empat. Banyaknya perusahaan pembiayaan (leasing) juga mempermudah para konsumen untuk mencari bentuk kredit yang bisa disesuaikan dengan dana yang dimiliki.

Tapi, faktanya banyak pemilik kendaraan yang membeli secara kredit tidak mampu melunasi atau gagal dalam proses pembayaran yang harus dilakukan setiap bulan. Akibatnya, banyak kendaraan yang harus ditarik kembali oleh leasing dari tangan konsumen.

Seperti yang di alami saudara Bagus Budiono (28) warga Simolawang Surabaya yang sempat diberitakan beberapa hari silam, dalam penarikan unit kendara’an bermotor di jalan Manyar Surabaya, oleh tiga orang Debcolektor External PT. FIF finance Surabaya. Akibat kejadian itu, saudara dari korban Bagus tidak terima atas perlakuan dan tindakan oleh leashing tersebut.

Setelah terjadi argumentasi yang cukup panjang dan menyita waktu hingga melibatkan Anggota Kepolisian, akhirnya timbullah kesepakatan bersama antar kedua belah pihak. Dari total angsuran yang kurang 13 bulan juga termasuk denda maupun biaya penarikan sebesar total keseluruhan Rp. 13.600.000. Pihak leasing memutuskan agar saudara Bagus cukup membayar Rp 4.000.000 saja.

Advertisement

Yudit selaku kepala cabang FIF Manyar juga mengakui tindakan orangnya agak keluar prosedur. Akhirnya musyawarah untuk mufakat dengan pihak korban, masalah pun selesai. ‘Dari pihak Bagus (korban) juga sepakat tidak akan melanjutkan perkara ini ke ranah hukum,’ ungkapnya.

Menurutnya, pihak FIF juga telah melaksanakan itikad baiknya. Yakni cukup membayar 30 % saja dari total 13.600.000 menjadi Rp. 4.000.0000 saja.

‘Proses pun sudah dilalui, Bagus juga membayar lunas kepada pihak FIF Rungkut Surabaya yang merupakan kantor administrasi kantor FIF Surabaya 1. Unit pun telah diambil ke gudang FIF yang terletak di area pergudangan Margomulyo Surabaya,’ katanya, Selasa (31/10/2017).

Kementerian Keuangan telah menerbitkankan peraturan yang melarang leasing untuk menarik secara paksa kendaraan dari nasabah yang menunggak pembayaran kredit kendaraan seperti yang tertulis dalam Peraturan Menteri Keuangan No.130/PMK.010/2012 : Tindakan leasing melalui debt collector yang mengambil secara paksa kendaraan berikut STNK dan kunci motor, dapat dikenai ancaman pidana.’ Tindakan tersebut termasuk kategori perampasan sebagaimana diatur dalam pasal 368 KUHP. (rhm/yan)

Advertisement
Advertisement
Lewat ke baris perkakas