Mojokerto

Kaur Kesra Tantang Pjs Kades Sidomulyo, Siap Dilaporkan dan Tuntut Balik

Diterbitkan

-

Ahmad Khotib, Kaur Kesra Desa Sidomulyo, Kecamatan Bangsal, Kabupaten Mojokerto. (ar)

Memontum Mojokerto —Deadline yang diberikan oleh Dawud, Sekretaris Desa (Sekdes) sekaligus Pejabat Sementara (Pjs) Kepala Desa Sidomulyo, Kecamatan Bangsal,  Kabupaten Mojokerto terkait Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ) Keuangan Pendapatan Asli Desa (PADes) Tahun Anggaran 2016 dan 2017, ditanggapi dingin dan santai Ahmad Khotib, Kepala Urusan (Kaur) Kesra desa setempat. Khotib mengaku siap dilaporkan ke polisi dan berencana akan menuntut balik.

Menurut Khotib, permasalahan LPJ Keuangan PADes Tahun Anggaran 2016 sudah saya selesaikan,  bahkan waktu penyerahan, yang menanda tangani pak Sekdes dan disaksikan oleh Badan Permusyawarahan Desa (BPD). “Untuk yang 2017, bagaimana mau membuat LPJ, semua keuangan dipegang sama Pjs Kades,” ungkap Khotib.

Lebih lanjut Khotib mengungkapkan, ”Saya ditunjuk sebagai Bendahara Desa juga atas rekomendasi pak Sekdes dengan persetujuan pak camat. Akan tetapi hak saya tidak pernah diberikan. Kalau persoalan ini mau dilaporkan ke polisi, saya siap menuntut balik,” tandas Khotib, saat dikonfirmasi memontum.com, Selasa (31/10/2017).

Dikonfirmasi terkait dugaan penggunaan keuangan  PADes Tahun 2017, Dawud, Pjs Kades menjelaskan, bahwa tudingan miring yang ditujukan kepadanya adalah tidak benar. Justru saya menyelematkan keuangan desa, dengan cara memasukkan ke rekening kas desa. “Saya tegaskan, LPJ Keuangan Desa Tahun 2016 belum diselesaikan oleh Bendahara Desa,” pungkasnya. (ar/yan)

Advertisement

 

Advertisement
Lewat ke baris perkakas