Lumajang

KPU Lumajang Diduga “Bermain” Anggaran

Diterbitkan

-

Memontum Lumajang –KPU Lumajang dalam pemasangan Iklan Daftar Calon Sementara (DCS) Anggota DPRD Kabupaten Lumajang Dalam Pemilihan umun periode 2019 terkesan tidak transparan dalam pemasangan iklan di sejumlah media massa. Ketua KPU Lumajang, Siti Mudawiyah SE. Saat dikonfirmasi wartawan Memontum.com terkait hal tersebut mengatakan, pihaknya dalam Pemilu 2019 ini memedomani dari pusat.

“Anggaran kita adalah anggaran pusat, jadi kita tidak sebebas ketika kemarin ada pilkada ya, kita bebas mengelola, jadi memang ada maksimum penyerapan anggaran, itupun kita sesuaikan dengan ketersediaan yang ada mas,” terangnya.

Saat di tanya berapa jumlah nilai Anggaran, ia menyuruh untuk bertanya pada stafnya.
“Itu di staf kami, coba nanti bisa berhubungan dengan staf kami,” katanya, Senin (13/8/2018).

Sementara itu Komisioner Divisi SDM dan Parmas Muhammad Ridho Mujib, SE., memberikan keterangan, bahwa hal tersebut terkesan mendadak dan anggaran terbatas.
“Anggaran terbatas, dan untuk iklan DCS ini mendadak mas”,Ujarnya ketika di konfirmasi Awak Media.

Advertisement

Tidak banyak yang disampaikan, Pria yang akrab dengan sebutan Ridho ini, namun dirinya kedepan bakal melakukan evaluasi terhadap 5 media yang sudah menanyangkan Iklan DCS.
“Nanti kita evaluasi lagi, soal kwalitas gambar dimedianya dan lain – lain”, ujarnya.

Saat disinggung soal berapa anggarannya, Ridho menjawab terkesan berbelit-belit.

“Ya bu Ida yang tahu, pokoknya jumlah anggaran terbatas”, ungkapnya.

Disisi lain Choir Mujib Kabiro Memo Timur Lumajang, menyayangkan upaya KPU Lumajang yang terkesan tebang pilih dalam pemasangan Iklan DCS Bacaleg Lumajang.
“Media yang ditunjuk oleh KPU Lumajang sangat tidak masuk akal, diantara media tersebut hampir rata – rata tidak punya pelanggan”,Tegasnya.

Advertisement

Hal senada juga disampaikan oleh Kabiro Pojokkiri Lumajang Moh Basori, bahkan dirinya juga menyanyangkan KPU Lumajang yang menunjuk media yang hanya perharinya beberpa exemplar saja.
“Sejumlah media yang ditunjuk KPU Lumajang, pernah saya ketahui saat pengiriman diLumajang cuma 5 exemplar tiap harinya, lalu apa yang menjadi alasan KPU, untuk memasang iklan DCS kepada media yang minim penyebaran informasinya”.Pungkas Basori.

Sementara Staf KPU yang ditunjuk Ketua KPU saat hendak dimintai keterangan terkesan mengabaikan. Ini tentu saja tidak sejalan dengan keterbukaan Informasi Publik, Sesua Undang-Undang No. 14 tahun 2008, tentang Keterbukaan Informasi Publik adalah salah satu produk hukum Indonesia yang dikeluarkan dalam tahun 2008 dan diundangkan pada tanggal 30 April 2008 dan mulai berlaku dua tahun setelah diundangkan. Undang-undang yang terdiri dari 64 pasal ini pada intinya memberikan kewajiban kepada setiap Badan Publik untuk membuka akses bagi setiap pemohon informasi publik untuk mendapatkan informasi publik, kecuali beberapa informasi tertentu.
Undang-Undang ini bertujuan untuk:[1] menjamin hak warga negara untuk mengetahui rencana pembuatan kebijakan publik, program kebijakan publik, dan proses pengambilan keputusan publik, serta alasan pengambilan suatu keputusan publik, mendorong partisipasi masyarakat dalam proses pengambilan kebijakan publik;
meningkatkan peran aktif masyarakat dalam pengambilan kebijakan publik dan pengelolaan Badan Publik yang baik;
mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik, yaitu yang transparan, efektif dan efisien, akuntabel serta dapat dipertanggungjawabkan;
mengetahui alasan kebijakan publik yang memengaruhi hajat hidup orang banyak;
mengembangkan ilmu pengetahuan dan mencerdaskan kehidupan bangsa; dan/atau
meningkatkan pengelolaan dan pelayanan informasi di lingkungan Badan Publik untuk menghasilkan layanan informasi yang berkualitas.(adi/yan)

Advertisement
Lewat ke baris perkakas