Hukum & Kriminal

Ngaku Bisa Gandakan Uang, Warga Jetis Diringkus Polisi

Diterbitkan

-

Tersangka penipuan dan penggelapan, Fredi Setyo di gelandang Polsek Tulangan beserta barang bukti kejahatan. (gus)

Memontum Sidoarjo – Fredi Setyo Nugroho (46), asal Perum Grand Park Desa Taduk, Kecamatan Jetis, Mojokerto di jebloskan ke balik jeruji Polsek Tulangan. Itu setelah memperdayai korbannya, Uud Wiyanti warga Perum Citpa Manunggal I No. 18, Surabaya yang berdomisili di Perumtas III Blok D, Desa Grabagan, Kecamatan Tulangan.

Modusnya dapat menggandakan uang. Akibat dari aksi pelaku, korban mengalami kerugian mencapai puluhan juta. Kanit Reserse Kriminal Polsek Tulangan, Ipda Sudarso, SH pada Memo X menjelaskan asal mula kejadian tersebut pada tanggal 26 Juni 2019, sekitar pukul 11.00 WIB lalu.

Bermula korban kenal pelaku melalui media sosial Facebook, dengan akun atas nama Maulana. Setelah itu mereka melakukan percakapan chat, dan pelaku menawarkan jasa bisa dapat menggandakan uang.

Nah.. dari situlah, kemudian pelaku ini mendatangi rumah korban. Selanjutnya meminta uang sebesar Rp. 50 juta sebagai mahar dan biaya ritual, karena tidak memiliki uang korban menyerahkan uang sebesar Rp. 40 juta. Setelah berhasil membawa uang korban, beberapa hari pelaku menghilang entah kemana. Tidak lama tiba-tiba pelaku kembali lagi, mendatangi rumah korban meminjam motor bebek Honda Vario Nopol L 6803 DW dengan dalih untuk ritual.

Advertisement

Di tunggu-tunggu selama 7 hari tidak ada ritual, pelaku datang kembali kerumah korban meminjam motor bebek Yamaha Lexi Nopol L 4831 CJ dengan alasan motor yang pertama yang dipinjamnya itu rusak. Tanpa disadari korban, kunci motor diserahkan pada pelaku.

Masih kata Sudarso, pelaku berhasil pergi dengan membawa 2 unit kendaraan bermotor. Kemudian dihubungi oleh korban beberapa kali, dan handpone milik pelaku tidak aktif. Sadar menjadi korban penipuan, dan pengelapan.Akhirnya kasus tersebut dilaporkan ke Polsek Tulangan pada tanggal 06 Agustus 2019, dan pelaku berhasil di tangkap tempat kost daerah Gresik.

Menurut Sudarso, dalam menjalankan aksi kejahatannya pelaku ini selalu berpindah-pindah tempat tinggal. Dari tangan tersangka yakni uang sebesar Rp. 300 ribu, 2 unit motor, 1 keris berukuran panjang 40 centimeter, 1 keris berukuran 10 centimeter, 3 buah handpone, dan boneka batara karang disita sebagai barang bukti.

” Tersangka dijerat pasal 378 KUHP dan atau pasal 372 KUHP tentang tindak pidana penipun dan penggelapan dengan ancaman 4 tahun di penjara. Dihadapan penyidik mengakui, uang sebesar Rp. 40 juta itu, habis dipergunakan untuk menutupi hutang, membayar kontrak, mencukupi kebutuhan hidup dan sisanya tinggal Rp. 300 ribu”, ujarnya (gus/yan)

Advertisement

 

Advertisement
Lewat ke baris perkakas