Kota Malang

Polemik Transplantasi Ginjal, 3 Hari Lagi Polisi Periksa 2 Dokter RSSA

Diterbitkan

-

Polemik Transplantasi Ginjal, 3 Hari Lagi Polisi Periksa 2 Dokter RSSA

Memontum Kota Malang — Petugas polres Malang Kota masih terus melakukan penyelidikan terkait kasus transplantasi ginjal atas laporan Ita Diana (41) warga Jalan Wukir Gang V RT 03 RW 02 Kelurahan Temas, Kecamatan Batu, Kota Batu. Bahkan setelah melakukan pemeriksaan terhadap Erwin Susilo (50) warga Jl Kaliurang, Kota Malang, Selasa (2/1/2018) sekitar pukul 10.00, petugas juga sudah melakukan pemeriksaan terhadap 2 orang asisten dokter.

Ke 2 asisten dokter tersebut diperiksa karena sebelum kejadian, merekalah yang memperkenalkan Ita kepada 2 tim dokter yakni dr Atma dan dr Rifai. Rencananya pada Jumat (12/1/2018) pagi, giliran dr Atma dan dr Rifai bakal menjalani pemeriksaan petugas kepolisian.

Kasat Reskrim Polres Malang Kota AKP Ambuka Yuda SH SIK, saat bertemu Memo X pada Selasa (9/1/2018) siang, mengatakan bahwa hingga saat ini pihaknya sudah melakukan pemeriksaan sebanyak 5 orang.

“Sudah 5 orang yang kami periksa. Yakni Korban, saksi dari korban, Erwin dan 2 asisten dokter. Selanjutnya pada Jumat mendatangnkami akan.memeriksa 2 dokter . Kedua asisten dokter saat kami periksa mengatakan hanya sebatas mengenalkan korban dengan pihak dokter yang sedang cari pendonor ginjal,” ujar AKP Ambuka.

Advertisement

Seperti yang diberitakan sebelumnya, Ita Diana (41) warga Jl Wukir Gang V RT 03 RW 02 Kelurahan Temas, Kecamatan Batu, Kota Batu ibarat sudah jatuh ketiban tangga. Sudah rela mendonorkan ginjal karena berharap akan dilunasi oleh pihak penerima ginjal, tapi bukannya dilunasi hutangnya, malah diintimidasi akan dilaporkan ke pihak berwajib.

Kini dia pun wadul ke salah satu tokoh warga Malang. Ita Diana mengkisahkan, ini bermula saat dia kalut dengan beban hutang sebesar Rp 350 juta, karena usahanya yang bangkrut. Sekitar bulan Februari, dia menjenguk temannya yang sakit di Rumah Sakit Saiful Anwar Kota Malang. Saat dirinya tiduran di mushola RSSA, dia berkenalan kepada salah satu staf dokter RSSA. Dia ditawari sebuah solusi transplantasi ginjal.

Kemudian dia diajak oleh staf tersebut berkenalan dengan salah seorang dokter RSSA bernama dr Rifai. Perkenalan dengan dr Rifai ini, awal terjadinya transaksi transplantasi ginjal. Sehingga dia mau mendonorkan dengan imbalan sebesar Rp 350 juta akan dilunasi.

Dalam laporan ini, petugas Polres Malang Kota terus melakukan penyelidikan. Nantinya jika dalam penyelidikan ditemukan tersangkanya maka bisa dikenakan Pasal 36 Tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman penjara selama 6 tahun

Advertisement

Erwin sendiri sudah diperiksa pada Selasa (2/1/2018) dari pukul 10.00 hingga pukul 14.00. Namun saat menjalani pemeriksaan, Erwin mengatakan bahwa pihaknya sama sekali tidak pernah menjanjikan akan membayaruang Rp 350 juta kepada Ita. (gie/yan)

Advertisement
Lewat ke baris perkakas