Berita

Refleksi 100 Hari Kerja Jokowi-Ma’ruf Amin, PMII Lamongan Gelar Diskusi Undang Pemkab dan BPJS

Diterbitkan

-

Refleksi 100 Hari Kerja Jokowi-Ma'ruf Amin, PMII Lamongan Gelar Diskusi Undang Pemkab dan BPJS

Memontum Lamongan – Dalam rangka memperingati 100 hari kerja Presiden dan Wakil Presiden RI, Ir. H. Joko Widodo – KH. Ma’ruf Amin. Pengurus Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PC PMII) Kabupaten Lamongan menggelar diskusi bersama BPJS Kesehatan dan Pemerintah Kabupaten Lamongan di aula Rumah Makan Apung.

Dalam diskusi tersebut membahas tentang tiga hal diantaranya terkait kenaikan iuran BPJS Kesehatan, pelemahan institusi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan rencangan Omnibus Law.

Diskusi dilakukan, setelah sebelumnya PC PMII Lamongan sempat mengajukan surat pemberitahuan aksi demontrasi guna menyampaikan aspirasi tiga hal penting tersebut. Namun, berkat upaya preventif dari Polres Lamongan, akhirnya aksi tersebut diganti dengan berdialog.

Hadir dalam diskusi Asisten 1 Pemkab Lamongan Moh. Nalikan, Plt Kepala Kesbangpolinmas Bambang Hajar Purwo.

Advertisement

Selain itu, turut hadir juga empat perwakilan pejabat BPJS Kesehatan cabang Gresik yaitu dr. Ike Yulia Pudjiastuti selaku Kepala Bidang Pembiayaan Manajemen Rujukan, Dany Setiawan, Kepala Bidang Kepesertaan, Jalaludin Dimisyqiyani, Staf Penagihan dan Keuangan, serta Qury Aini, Staf Komunikasi Publik.

Mengawali pembahasan dialog, Ketua PC PMII Lamongan M. Syamsudin mengatakan saat ini pemerintah telah berhasil melemahkan KPK, salah satunya melalui dewan pengawas.

“Dengan itu, pimpinan KPK terlihat sangat lemah, khususnya terkait OTT, karena KPK harus melapor terlebih dahulu dan kami kawatir hal tersebut justru menjadi celah bagi berkembangnya korupsi di indonesia,” katanya. Kamis, (20/2/2020).

Disisi lain, terkait kenaikan iuran BPJS yang akan dibebankan kepada masyarakat, kami juga sangat prihatin, karena dengan aturan tersebut justru akan membuat masyarakat tambah susah.

Advertisement

“Saat ini, kami juga ingin tau penjelasan dan praktek terkait mengkondisikan atau mengatur wilayah Lamongan dan Gresik, mengingat pendapatan perkapitanya masyarakat berbeda,” ujarnya.

Tak hanya itu, ditegaskan Syamsudin, kejelasan alur pendistribusian iuran BPJS harus ada. Apakah anggaran BPJS dapat digunakan untuk pembangunan negara? Apabila bisa maka hal tersebut tidak sesuai dengan aturan.

“Diketahui banyak penanganan pasien di Rumah sakit yang lamban terkait penggunaan BPJS, terlebih pasien yang kategori tidak mampu. Apakah tidak ada cara lain selain menaikkan anggaran untuk mengcover kesehatan warganya. Kalau bisa Pemkab buat Perda terkait subsidi BPJS kelas 3,” ujarnya menegaskan.

Lebih jauh ditambahkan Syamsudin, terkait Rancangan Undang Undang (RUU) omnibus Law justru tidak sesuai dengan demokrasi Indonesia. Karena hal tersebut diangkat dari sistem pemerintahan di Amerika Serikat (USA), dan anehnya di USA, realitasnya sendiri tidak sama dengan sistem pemerintahan Indonesia.

Advertisement

“Intinya, beberapa poin di RUU omnibus Law sendiri niatannya untuk menyingkat aturan, namun hal tersebut dapat mempersempit ranah masyarakat untuk berpartisipasi dan melihat Kabupaten Lamongan yang kedepan investasi industri samakin meningkat,” tambahnya.

“Selain itu, kami minta kejelasan dan kepastian, apabila RUU Omnibus Law diresmikan, bagaimana pandangan pemerintah daerah, karena hal tersebut sangat merugikan masyarakat. Secara jelas PMII Lamongan menolak Omnibus Law karena dapat merugikan tenaga kerja,” tandasnya.

Dijelaskan Asisten I Pemkab Lamogan Moh. Nalikan, saat ini UU KPK masih dalam proses yudisial review, atas permintaan beberapa pihak.

“Untuk masukan terkait RUU Omnibus Law, saat ini sudah dicatat dan nanti akan disampaikan kepada pemerintah pusat khususnya yang terdampak yaitu para pekerja,” terangnya

Advertisement

Selain itu, Omnibus Law, kata Nalikan, dikhawatirkan juga dapat merugikan pekerja, seperti lingkugan juga kurang diperhatikan dan nanti akan dicarikan solusi terkait permasalahan tersebut.

“Sedangkan untuk BPJS sendiri, masyarakat miskin tetap harus terdaftar, seperti kasus di Sukorame. Apabila masyarakat itu memang benar-benar miskin maka pemkab lamongan sudah membentuk tim reaksi cepat untuk menangani masyarakat miskin yang membutuhkan,” tegasnya.

Sementara disisi lain, Kepala Bidang Pembiayaan Manajemen Rujukan BPJS Kesehatan Cabang Gresik dr. Ike Yulia Pudjiastuti menjelaskan, saat ini Kabupaten Lamongan masih ikut cabang Gresik.

“Terkait iuran menganut Perpres 75 dan iuran ini sendiri sudah dipredikasi sebelum BPJS dibuat dan pada tahun 2019 sendiri telah disahkan iuran tersebut,” ujarnya.

Advertisement

Sedangkan untuk Iuran yang dibebankan adalah bagi peserta mandiri dan memang benar saat ini banyak yang pindah kelas.

“Peserta yang belum bisa ditangani BPJS. Saat ini di masing-masing Rumah sakit ada petugas pelayan BPJS, pasien dapat menghubungi petugas melalui nomor telfon yang sudah tersedia,” tandasnya. (aju/zen/yan)

 

Advertisement
Advertisement
Lewat ke baris perkakas