Hukum & Kriminal

Sudah Jatuh Digugat Cerai Istri, Gagal Mediasi, Pasutri Seruni Sidang di PA Sidoarjo

Diterbitkan

-

PA Sidoarjo. (ari)

Memontum Sidoarjo – Sudah jatuh tertimpa tangga. Pepatah tu cocok dialamatkan kepada Heriyaman Sumantri (48) warga Jalan Pisang No 16 RT 002/RW 001 Desa Seruni Kecamatan Gedangan . Bagaimana tidak ? Ketika usahanya jatuh hingga ekonominya gonjang-ganjing, pria kelahiran Kupang NTT ini digugat cerai istrinya Nining Zairina.

Gugatan cerai itu seperti yang tertera dalam surat panggilan PA Sidoarjo dengan nomor 3002/pdt.G/2019/PA.Sda tanggal 6 Agustus 2019 kepada Heriyaman yang akrab disapa Heri . Surat yang dikirimkan PA itu merupakan tindak lanjut dari surat yang dikirimkan Heru Purnomo kepada Ketua PA Sidoarjo dengan nomor 948/CG.08/2019.PA/Sda pada 6 Agustus 2019.

Surat yang dikirimkan Heru Purnomo kepada Ketua PA Sidoarjo itu setelah pengacara yang berkantor di Jalan Perintis II, Desa Plumbungan RT 01/RW01 Kecamatan Sukodono mendapatkan surat kuasa khusus Nining Zairina yang tak lain istri Heri pada 2 Agustus 2019.

Mendapatkan surat kuasa khusus dari Nining ini Heru Purnomo menulis berkas gugatan atas Pasutri yang menikah pada hari Jum’at tanggal 26 Oktober 2001 di KUA Kecamatan Gedangan sebagaimana yang tertera dalam akta nikah nomor 565/65/X/2001.

Advertisement

Dalam berkas surat gugutan itu Heru Purnomo menuliskan 13 dalil mengapa Nining menggugat Heri suaminya. Diantara dalil gugatan adalah Heri disebut jarang memberi nafkah materi kepada Nining. Kalaupun memberi nafkah hanya cukup untuk memberi cicilan dan membayar hutang kepada pihak lain.

Dalm gugatan itu juga disebutkan jika sejak bulan Maret 2017 Nining sudah tidak pernah diberi nafkan oleh Heri . Sebagai bekal hidupnya kepada pengacaranya Nining mengaku hanya nunggu belas kasihan pemberian paman Heri .

Menanggapi tuduhan itu Heri tidak mau banyak komentar. “ Semua itu bisa dibuktikan di pengadilan. Saya tak mau banyak komentar dengan menyerang balik Nining. Toh Nining merupakan ibu dari ke 3 anak saya,” terang Heri yang juga seorang wartawan itu.

Lebih lajut Heri mengatakan jika kehidupanya memang mengalami jatuh bangun. Sebelum berprofesi sebagai seorang jurnalis, Heri adalah pelaksana bidang jasa kontruksi. “ Ketika bekerja sebagai jasa kontruksi ini saya bisa menabung hingga bisa membeli rumah dan mobil,” terangnya.

Advertisement

Namun karena kondisi yang tidak bisa dituliskan disini akhirnya Heri keluar dan memilih bekerja sebagai jurnalis. Karena merintis pekerjaan baru ini ekonominya menjadi gonjang-ganjing. Puncaknya Nining mengajukan gugatan cerai.

“ PA Sidoarjo cepat tanggap memproses gugatan ini. Gugatan dilaksanakan dengan patas. Bayangkan pengacara mengajukan gugatan pada 6 Agustus 2019 dan pada hari itu juga surat gugatan dikirimkan kepada saya. Apakah secepat itu surat gugatan diproses,” tanya Maman. (ari/yan)

 

Advertisement
Advertisement
Lewat ke baris perkakas