Kota Malang

Tanah Negara 100 Hektar Nyaris Dikuasai Perorangan

Diterbitkan

-

Tanah Negara 100 Hektar Nyaris Dikuasai Perorangan

Warga Wonorejo Lawang Lakukan Perlawanan Hukum

Memontum Kota Malang – Tanah negara seluas 100 hektar di Dusun Boto, Desa Wonorejo, Kecamatan Lawang, Kabupaten Malang yang sudah sejak 58 tahun digunakan warga sekitar untuk menyambung hidup bercocok tanam, terancam dikuasai oleh M Askar, warga Surabaya. Secara tiba-tiba muncul sita eksekutorial dari PN Surabaya terkait tanah negara tersebut yang diajukan oleh Askar, yang sama sekaki tidak dikenal oleh warga Wonorejo.

Warga baru mengetahui kalau tanah negera itu hendak dieksekusi pada 11 Maret 2019. Yakni saat juru sita PN Kepanjen atas permintaan PN Surabaya untuk meletakan sita eksekutorial besleg kepada 100 hektar tanah negara yang diantaranya 60 hektar dikuasai oleh 193 warga Wonorejo untuk bercocok tanam. Oleh karena itu, pada 2 April 2019, warga mengajukan gugatan perlawanan di PN Surabaya No 322/ Pdt.G/2019/ PN Sby tanggal 2 April 2019.

Menurut keterangan Sumardhan SH, kuasa hukum warga Wonorejo bahwa asal mula tanah itu adalah peninggalan Elias Burhard Theodor dan Oscar Nicolas Juviar Caesar Dinger berkebangsaan Belanda. Pada jaman pengelolaan oleh Belanda, tanah tersebut untuk perkebunan teh. Tanah itu statusnya menjadi tanah negara sejak lahir UU RI No 1 Tahun 1951 tentang penghapusan tanah partikelir dan UU RI No 86 Tahun 1958 tentang nasionalisasi perusahaan-perusahaan milik belanda.

” Tanah itu kemudian dikusai oleh negara. Yakni 60 gektar digunakan oleh warga Wonorejo sebanyak 198 KK untuk bercocok tanam secara turun menurun, Kodam V Brawijaya, PT Arjuna Mulia Lestari dan Bukit Gembala Yayasan Kristen,” ujar Sumardhan, Rabu (3/4/2019) siang.

Advertisement

Pada 18 April 2002 warga Wonorejo telah mangajukan surat permohonan hak atas negara kepada Bupati Malang. Warga juga pernah mengajukan hearing kepada ketua DPRD Kabupaten Malang. Setelah adanya beberapa pertemuan dan kajian Komisi A, disebutkan bahwa tanah bekas perkebunan hak Erfacht Kebun Tegal Rejo dan Boto Malang Vorponding 1234, 1294, 1565, 1936, 1725 , 1935, 2943 statusnya masih tanah negara.

” Tanah 60 hektar dikuasai oleh warga untuk bercocok tanam untuk kepentingan kebutuhan hidupnya sehari-hari dengan menanam palawija, cabe Lombok dan terong dan lain-lain. Namun tiba-tiba muncul permohonan eksekusi dari orang tak dikenal dari Surabaya. Masyarakat melakukan perlawanan di PN Surabaya. Kami selanjutnya mengirim surat reami ke lembaga negara yang terkait seperti ke Pengadilan tinggi, Mahkamah Agung, Badan Pengawas dan lainnya,” ujar Sumardhan.

Warga melakukan perlawanan supaya eksekusi dibatalkan/ tidak melakukan eksekusi. Hal itu karena tanah tersebut bukan milik pemohon eksekusi melainkan tanah milik negera. ” Itu tanah negara maka masyarakat Wonorejo Lawang lebih berhak dari pada orang lain apalagi ini orang Surabaya,” ujar Sumardhan.

Dijelaskan bahwa Askar mengajukan eksekusi setelah membeli tanah kepada Reni Dekok, warga Makasar, yang disebut sebagai cucu Elias Burhard Thoedor.

Advertisement

” Tidak ada hubungannya dengan Reni Dekok sesuai UU RI No 1 Tahun 1958 tentang oenghapusan tanah partikelir. Selain itu Reni Dekok juga tidak pernah mengusai tanah itu. Jual belibyang dilakukan Reni Dekok dengan Askar, saya anggap rekayasa. Jual belinya tidak benar, tanah itu nukan milik Reni tapi kok dijual. Ini tanah negara yang dibuat warga yang tergabung dalam Kelompok Tani Rukun Makmur untuk bercocok tanam. Dalam gugatannitu juga tidak disebutkan berapa harga tanah. Juga dalam persudangan warga tidak pernah dilibatkan. Diduga ini juga melanggar Pasal 266 KUHP karena memberikan keterangan palsu dalam akta otentik,” ujar Sumardhan. (gie/yan)

 

Advertisement
Lewat ke baris perkakas