Mojokerto

4 Maniak Judi Ceki Gak Bisa Kabur, Digerebek Polsek Mojosari

Diterbitkan

-

4 Maniak Judi Ceki Gak Bisa Kabur, Digerebek Polsek Mojosari

Memontum Mojokerto — Rokim alias Bandem bin pardi (51) warga Dusun Gelang, Desa Mojosulur, Kecamatan Mojosari, Kabupaten Mojokerto, M Khoirul Anam alias Ogah bin Latip (35) warga Dusun Adisono, Rt 03 Rw 01, Desa Adisono, Kecamatan Pungging, Kabupaten Mojokerto, Moelyono Bin Moch Poeji (63) warga Dusun Meduran, Rt 05 Rw 03, Desa Awang-awang, Kecamatan Mojosari, Kabulaten Mojokerto dan Sudiman Bin Dadi (46) warga Dusun Dlimo, Desa Banjar Tanggul, Kecamatan Pungging, Kabupaten Mojokerto, harus rela merasakan tidur di sel tahanan Polsek. Keempatnya ditangkap Unit Reskrim Polsek Mojosari lantaran diduga melakukan perjudian jenis Ceki dengan memakai uang sebagai taruhan.

Kapolres Mojokerto, AKBP Leonardus Simamarta S.Sos, S.I.K, MH melalui Kasubag Humas AKP Sutarto menjelaskan, modus operandi para tersangka dalam melakukan tindak pidana perjudian jenis ceki, pelaku menggunakan alat berupa kartu remi. Dan memakai uang sebagai taruhan dengan maksud untuk mencari kemenangan atau keuntungan tanpa ijin pihak berwenang secara melawan hukum.

BANDEM: Rokim alias Bandem bin Pardi tersangka kasus judi ceki. (hms Polres)

BANDEM: Rokim alias Bandem bin Pardi tersangka kasus judi ceki. (hms Polres)

Ditambahkan Kasubag, pelaku ditangkap disebuah warung kopi, Dusun Candirejo, Desa Awang-awang, Kecamatan Mojosari, Kabupaten Mojokerto, Rabo (17/1/2018) sekitar pukul 01.00 WIB. “Sedangkan, barang bukti yang diamankan, Uang tunai sebesar Rp 203 000, 2 Set Kartu remi dan 1 lembar tikar,” ungkap Tarto.

Masih Tarto, para tersangka tertangkap tangan oleh Unit reskrim Polsek Mojosari saat sedang melakukan perjudian kartu remi jenis ceki memakai uang sebagai taruhan. “Selanjutnya para tersangka dan barang bukti dibawa ke Polsek Mojosari guna kepentingan penyidikan,” jelas Tarto.

 SITA: Barang bukti yang berhasil diamankan.(hms Polres)

SITA: Barang bukti yang berhasil diamankan.(hms Polres)

Pelaku, lebih lanjut menjelaskan, bisa dijerat dengan Pasal 303 ayat (1) ke 2e KUHP, subsider Pasal 303 bis KUHP Jo UU No.7 Tahun 1974. (ar/yan)

Advertisement
Advertisement
Lewat ke baris perkakas