Hukum & Kriminal

Awas Upal Probolinggo Beredar Jutaan di Jember

Diterbitkan

-

Awas Upal Probolinggo Beredar Jutaan di Jember

Jember, Memontum – Saropah (46) seorang perempuan mengaku asal Dusun Darussalam, Desa Jatimulyo, Kecamatan Jenggawah, Kabupaten Jember diamankan ke Mapolsek Ambulu karena diketahui dengan sengaja berbelanja menggunakan uang palsu (Upal), Senin (30/9/2019) pukul 05.30.

Menurut Kapolsek Ambulu Ajun Komisaris Polisi Sugeng Piyanto, awalnya tersangka diamankan pedagang kelapa dan kentang yang berada di Pasar Sentong, pasar yang terletak di Desa Karang anyar, Kecamatan Ambulu.

“Awalnya, tersangka membeli buah kelapa sebanyak 2 biji dan kentang sebanyak 2 kg menggunakan uang ratusan, setelah menerima sisa kembalian, tersangka langsung bergegas pergi seperti terburu,” ujar Sugeng, Selasa (1/10/2019) siang saat dikonfirmasi memontum.com.

Curiga dengan gelagat tersangka lanjut Sugeng, pedagang kelapa (korban) dan pedagang kentang mengkroscek uang yang dibayarkan tersangka dan menanyakan keaslian uang kepada Kepala (Ka) pasar sentong. Hasilnya, ternyata benar, uang tersebut palsu.

Advertisement

“Mendapat keterangan Ka pasar, korban langsung mencari tersangka kedalam pasar, alhasil pencairan para pedagang berhasil menemukan tersangka dan tanpa tanya kedua pedagang dibantu para pedagang lainya langsung menangkapnya dan menggelandang ke Mapolsek, terang Sugeng.

Perempuan pengedar upal tak berkutik setelah para pedagang pasar menggelandangnya ke Mapolsek Ambulu guna untuk dimintai keterangan (Introgasi).

Setelah diinterogasi, tersangka mengaku jika membeli buah kelapa dan kentang menggunakan uang palsu yang didapat dari orang tak dikenal asal Kabupaten Probolinggo.

Tak hanya itu sambung Sugeng, petugas melakukan penggeledahan pada dompet tersangka. Saat penggeladahan ditemukan uang palsu pecahan seratus ribuan sebanyak sembilan lembar. Saat ini tersangka menjalani pemeriksaan intensif terkait jaringannya.

Advertisement

“Saat ditanya tersangka mengaku uang palsu tersebut dibeli dari seseorang tak dikenal dari wilayah Kabupaten Probolinggo. Dengan perbandingan harga, uang palsu pecahan 100 ribuan sebanyak Rp 5 juta dibeli dengan harga uang asli Rp 2,250 juta dan tersangka mengaku sudah 3 kali membelinya, ” jelasnya.

Guna proses hukum lebih lanjut tersangka saat ini di tahan di Mapolsek Ambulu dan untuk tersangka akan dijerat dengan Pasal 26 ayat (2), (3) Jo Pasal 36 ayat (2), (3) UU.RI No.7 tahun 2011 tentang mata uang dan atau Pasal 245 KUHP. (gik/yud/oso)

 

Advertisement
Advertisement
Lewat ke baris perkakas