Hukum & Kriminal

Bosan Tinggal di Rumah, Boyong ke Penjara

Diterbitkan

-

Tersangka Firman Ardiansyah. (ist)

Memontum Kota Malang – Residivis kambuhan spesialis maling uang kotak amal, Firman Ardiansyah (44) warga Jl Bandulan Barat, Kecamatan Sukun, Kota Malang, Selasa (25/6/2019) malam, dijemput petugas Polsekta Klojen, di rumahnya.

Yakni terkait kasus pencurian uang kotak amal di Masjid Al Ihsan Jl Terusan Bondowoso, Kelurahan Gadingkasri, Kecamatan Klojen, Kota Malang, pada 13 Juni 2019 pukul 12.30. Aksunya tersebut tertangkap kamera CCTV hingga membuatnya menjadi buron petugas Polsekta Klojen. Meskipun uang yang dicuri sebesar Rp 461 ribu, namun karena Firman sudah residivis kasus yang sama, dia harus mempertanggung jawabkan perbuatannya di balik jeruji besi.
Informasi Memontum, bahwa pada Tahun 2013, Firman pernah ditangkap kasus pencurian uang kotak amal di kawasan Panjen, Kabupaten Malang. Dia kemudian menjalani hukuman selama 5 bulan penjara.

Setelah bebas, Firman bekerja sebagai kuli bangunan. Namun pada 13 Juni 2019, pukul 12.30, dia tertangkap CCTV mencuri uang kotak amal di Masjid Al Ihsan Jl Terusan Bondowoso. Dalam rekaman CCTV, dia.menjebol kotak amal dengan menggunakan alat catem. Saat itu dia berhasil menguras iai kotal amal dan langsung kabur. Dia sama sekalii tidak menhgra kalau aksinya tertangkap CCTV.

Kejadian itu kemudian dilaporkan ke Polsekta Klojen hingga petugas mendatangi lokasi melakukan penyelidikan. Dari berbekal kamera CCTV tersebut, petugas mencari identitas pelakunya. Penyelidikan petugas mendapatkan hasil. Identitas Firman alhirnya dapat diketahui.

Advertisement

Pada Selasa malam, petugas mendatangi rumah Firman di Bandulan Barat. Tentunya dia cukup kaget saat diboyong oleh petugas ke Mapolsekta Klojen. Semula Firman sempat berbelit-belit. Namun setelah diperlihatkan rekaman CCTV aksinya, dia hanya bisa pasrah. Meskipun demikian, dia mengaku baru sekali ini mencuri uang kotak amal di Kota Malang.

Kapolres Malang Kota AKBP Asfuri SIK MH melalui Kapolsekta Klojen Kompol Budi Harianto SH, membenarkan adanya penangkapan itu.

” Tersangka kami kenakan Pasal 363 KUHP. Tersangka adalah resedivis kasus yang sama. Kami masih melakukan pengembangan karena diduga dia tidak sekali ini saja melakukan pencurian,” ujar Kompol Budi Harianto. (gie/yan)

 

Advertisement
Advertisement
Lewat ke baris perkakas