Hukum & Kriminal

Ingin Punya HP iPhone 7 Seharga Rp 2,9 Juta, Mahasiswi Malah Tertipu Rp 6 Juta

Diterbitkan

-

Ingin Punya HP iPhone 7 Seharga Rp 2,9 Juta, Mahasiswi Malah Tertipu Rp 6 Juta

Memontum Kota Malang – Selalu berhati-hati saat membeli barang elektronik melalui online yang dijual jauh dari harga standart pasaran. Karena bisa jadi hal itu akal-akalan si pelaku untuk memperdaya para korbannya.

Seperti halnya dialami Hanum Rachma (18) mahasiswi warga Jl Mertojoyo, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang. Karena tertarik dengan iPhone 7 + 256 GB seharga Rp 2.990.000, dia malah harus menanggung kerugian Rp 6 juta. Hingga Minggu (26/7/2020) siang, kasus ini masih dalam penyelidikan petugas Polresta Malang Kota.

Informasi Memontum.com bahwa kejadian ini bermula pada Minggu (19/7/2020) malam saat Hanum membuka instagramnya. Saat itu ada penawaran dari akun toko handphone yang sedang melalukan promo.

” Mengaku lokasinya di Jakarta. Ada sebuah penawaran HP iPhone 7+ 256 GB seharga Rp 2.999.000. Saya sempat tanya ke admin penjual kenapa harga iPhone itu cukup murah, dijawab karena sedang ada promosi. Cara bicaranya sangat meyakinkan hingga saya percaya dan mentranfer Rp 2.990.000 ke rekening atas nama Sri Ratna Sari,” ujar Hanum.

Advertisement

Diluar dugaan setelah proses tranfer tersebut, seorang pelaku mengaku bernama Putra Seregar menghubungi ponsel korban. Pelaku mengaku sebagai pemilik toko ponsel meminta biaya administrasi Rp 3,9 juta. ” Katanya untuk membayar biaya administrasi pengesahan segel di bea cukai. Dia juga mengatakan setelah administrasi selesai, dalam 15 menit uang akan dikembalikan,” ujar Hanum.

Seperti terhipnotis, Hanum percaya saja dengan perkataan pelaku.

” Saya sudah jelaskan kalau di rekening saya hanya tersisa Rp 2,2 juta. Katanya pelaku disuruh tranfer saja sisanya menyusul. Saya kemudian mentranfer Rp 2,2 juta ke rekening atas nama Satriadeng. Selanjutnya Rp.1,7 juta ke rekening Lius Yohari. Total uang pemblian dan administrasi yang saya tranfer sebesar Rp 6 juta,” ujar Hanum.

Karena merasa telah mentranfer Rp 3,9 juta untuk biaya administrasi buka segel, Hanum meminta uangnya dikembalikan sesuai perjanjian hanya 15 menit.

Advertisement

” Saya tagih, ternyata saya malah dikirimi cek. Saya dikirimi foto cek yang ternyata editan. Malah tak lama kemudian ada yang meminta tranfer kembali Rp 11 juta. Saat itulah saya sadar kalau telah kena tipu,” ujar Hanum.

Karena tidak ingin peristiwa ini tidak terulang lagi kepada para korban lainnya, serta berharap pelakunya berhasil ditangkap, Hanum memutuskan melapor ke Polresta Malang Kota.

” Semoga pelaku segera berhasil ditangkap dan peristiwa ini tidak terulang kembali,” ujar Hanum. (gie/yan)

 

Advertisement
Advertisement
Lewat ke baris perkakas