Kota Malang

Masih Ada Diskriminasi Pelayanan Kesehatan

Diterbitkan

-

Pemegang KIS dan Pasien Umum

Memontum Kota Malang—Pelayanan kesehatan difaslitas kesehatan (Faskes) I dan Faskes II masih membedakan antara pemegang Kartu Indonesia Sehat (KIS) dengan pasien umum. Mestinya hal itu tidak terjadi karena sama sama Warga Negara Indonesia (WNI).

Persoalan itu terungkap dalam Focus Discussion Group (FGD) anggota Malang Corruption Watch (MCW) dengan pemegang kebijakan di Pemkot Malang. Acaranya digelar di hotel Regent Kota Malang, Kamis (19/10/2017) siang.

Ketua Badan Pekerja MCW Fahruddin menjelaskan, perbedaan pelayaan dimulai sejak proses pendaftaran pasien sampai proses perawatan dan pengambilan obat diapotek.

Advertisement

“Surve kita lakukan mulai Januari 2017 kemarin. Hasilnya ada 20 pengaduan tentang rumitnya pelayanan administrasi mulai dikantor BPJS Kesehatan. Sampai pelayanan di rumah sakit,” ungkap Fahruddin.

Berikutnya ada 13 pengaduan masyarakat yang menyebutkan ada diskriminasi pelayanan untuk pemegang kartu KIS dan pasien umum. Lalu ada pengaduan soak minimnya sosialisasi dari BPJS dan pemerintah.

Kemudian ada dua pengaduan tentang tidak bisa difungsikannya KIS-nya. “Ada satu pengadu dari pemegang KIS soal ketersedian obat obatan. Masalah ini kita sampaikan kepada pemegang kebijakan di Pemkot Malang dan Direktur rumah sakit yang melayani pasien pemegang kartu KIS,” ujar dia.

Menurut Fahruddin, soal diskriminasi pelayanan antara pemegang KIS dengan pasien umum sering terjadi pada saat keluarga pasien pemegang KIS mencari kamar untuk rawat inap.

Advertisement

Pihak rumah sakit sering menyatakan kamar perawatan penuh. Padahal ketika keluarga pasien umum. Saat bertanya kamar perawatan selalu ada.

“FGD bulan ini bukan akhir kegiatan. Bulan depan kita gelar acara serupa. Untuk mengevaluasi apakah pengaduan masyarakat sudah ditangani oleh stakeholder yang bersangkutan,” jelaa dia.

Persoalan pelayanan kesehatan ini sangat sensitif bagi masyarakat. Khususnya dari kelompok keluarga miskin (Gakin). Masyarakat berharap tidak ada perbedaan pelayanan kesehatan antara pasien umum dengan pemegang KIS atau pemegang kartu Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Temuan lain dilapangan soal pemberian bantuan langsung tunai (BLT) dari pemerintah pusat kurang tepat sasaran.

Advertisement

Proses pendataan dan validasi data keluarga miskin di Kota Malang amburadul. “Data gakin di Kota Malang diambil tahun 2011 lalu. Setiap enam bulan oleh Dinas Sosial datanya selalu diperbaruhi. Tapi penerima bantuan tetap. Semestinya ada gakin layak menerima BLT justru dilewatkan. Hal ini bisa menimbulkan kecemburuan dimasyarakat,” jelas Fahruddin.

Acara FGD anggota MCW dihadiri perwakilan Dinkes Kota Malang. Dinas Sosial termasuk perwakilan dari rumah sakit yang menerima pasien BPJS Kesehatan.

Perwakilan dari Puskemas Janti Erika Prawida menyatakan, pelayanan kesehatan untuk penduduk Kota Malang terutama yang tinggal di Kecamatan Sukun tidak pernah dibeda bedakan.

“Kalaupun ada keluhan dari masyarakat. Sudah kita siapkan kota saran. Berikutnya segera kita tanggani. Hal itu semua demi menciptakan pelayanan yang baik kepada masyarakat,” sebutnya. (cw4/jun)

Advertisement
Advertisement
Lewat ke baris perkakas