Pemerintahan
Menko PMK Wajibkan Sertifikasi Pra Nikah, Bupati : Kami Akan Usul Jika Ini Kurang Efisien
Memontum Bangkalan – Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) akan mewajibkan masyarakat yang akan menikah untuk memiliki sertifikasi pra nikah. Mengetahui hal tersebut, Bupati Bangkalan mendukung langkah Menko PMK meski nantinya ia akan menilai penerapan regulasi tersebut.
Menurut bupati, regulasi tersebut sudah ada namun belum diterapkan. Ia menjelaskan, regulasi tersebut membantu para calon pengantin agar lebih siap menerima kondisi satu sama lain dan juga agar pernikahan dipersiapkan lebih matang.
“Itu regulasi memang sudah ada hanya belum diterapkan, untuk konseling sebelum pernikahan itu memang perlu agar setelah menikah para pengantin tidak kaget dengan kondisi pasangannya,” terangnya.
Diketahui, kewajiban sertifikasi pra nikah akan dijalani oleh para calon pengantin selama 3 bulan. Selama itu, calon pengantin akan diberikan konseling, tes kesehatan dan beberapa pembekalan tentang pernikahan. Hal ini, juga sebagai langkah pemerintah untuk menyiapkan bibit unggul calon generasi bangsa.
Bupati menambahkan, pihaknya tidak menerima regulasi tersebut dengan mentah-mentah. Jika nantinya diterapkan, pihaknya akan menilai efektifitas regulasi tersebut supaya masyarakat yang menjalani regulasi yang ditetapkan tidak merasa diberatkan.
“Nanti perlu sosialisasi juga ke masyarakat, kalau di tengah jalan dinilai merepotkan dan tidak efektif , kami selaku pemerintah daerah akan mengusulkan ke pusat agar waktu untuk memperoleh sertifikasi dipersingkat,” tuturnya.
Sementara itu, Kasi Binmas Kemenag Bangkalan, Arif Rahman mengatakan kebijakan tersebut masih akan disingkronkan dengan Kemenag Pusat Selaku pencatatan pernikahan. Pihaknya masih menunggu formulasi yang akan digunakan.
“Itu kan bukan kebijakan menteri agama, jadi kami masih menunggu formulasinya seperti apa karena masih akan disingkronkan dengan Kemenag Pusat. Jadi kita tunggu saja,” pungkasnya. (isn/nhs/yan)