Kota Malang

Puluhan Warga Madyopuro Datangi PN Malang, Tolak Uang Konsinyasi Jalan Tol Mapan

Diterbitkan

-

warga Madyopuro terdampak Tol Mapan usai persidangan. (gie)

Memontum Kota Malang—-Puluhan warga Madyopuro, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang, Rabu (7/3/2018) sekitar pukul 08.30, datangi PN Malang. Warga terdampak tol Mapan (Malang Pandaan) ini mendatangi panggilan PN Malang untuk sidang Konsinyasi. Tentunya warga akan terus melakukan perlawanan karena uang Konsinyasi dari Mentri PUPR tidak sesuai dengan harga yang diinginkan.

Mereka bakal mempertahankan rumahnya hingga harga yang diminta sudah sesuai. Yakni paling tidak 2 kali dari harga yang sudah ditetapkan pemerintah saat ini. Informasi yang diperoleh bahwa zona satu saat ini oleh pemerintah dihargai Rp 3,9 permeter, kelas dua 2,7 juta permeter dengan harga berbeda beda termasuk zona tiga. Harga tersebut dirasa cukup murah. Paling tidak warga meminta harga 2 kali lipat dari yang sudah ditentukan.

Sumardhan SH, kuasa hukum warga terdampak tol Mapan, mengatakan bahwa sampai saat ini belum ada titik temu masalah harga antara warga dan pemerintah.

“Putusan yang dulu, kami tidak dikalahkan, namun hanya belum diterima. Saat ini kami sudah mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum di Jakarta Selatan dengan tergugatnya yakni Mentri Pekerjaan Umum. Gugatan ini untuk memperbaiki prosesur yang dilanggar pemerintah. Kami garap ada titik temu,” ujar Sumardhan.

Advertisement

Adanya sidang konsinyasi ini, Sumardan menggap bahwa PN Malang tidak menghormati upaya hukum yang sudah dilakukannya.

“Kalau pengadilan mau menghirmati upaya hukum maka konsinyasi ini harusnya ditunda lebih dulu. Harus ditunda sampai ada putusan dari PN Jakarta Selatan. Keinginan warga saat ini sama. Yakni meminta harha yang layak. Kita meminta minimal 2 kali lipat. Tanah yang dibeli oleh Bank BRI di sekitaran lokasi pada Tahun 2013, harganya sudah Rp 6 juta permeter. Tahun 2013 saja harga Rp 6 juta. Saat ini pastinya sudah naik lagi harganya,” ujar Sumardhan.

Tentunya harga yang diajukan pemerintah dirasa cukup murah dan dikuatirkan merugikan masyarakat untuk membeli rumah lain di Kota Malang.

“Ini menghilangkan azas kesejahteraan masyarakat. Jika dibeli dengan harga yang saat ini ditentukan pemerintah bisa jadi warga tidak bisa beli rumah lagi di Kota Malang. Jangan sampai warga tidak punya rumah. Kami tidak menolak jalan tol, namun pemerintah harus menghargai masyarakat. Berikan harga yang sesui. Saat ini kami audah melapor ke Komnas Ham dan sekertariat kepresidenan. Sebab sampai saat ini belum ada solusi,” ujar Sumardhan.

Advertisement

Perlu diketahui bahwa saat ini ada 34 KK terdampak tol mapan yang terus memperjuangkan haknya. ” Ada 34 KK dengan sekitar 50 rumah. Kami akan terus berjuang sampai warga mendapatkan harga yang layak sesuai seperti yang diminta,” ujar Sumardhan.

Usai persidangan konsinyasi ini warga teyap menolak harga yang diajukan pemerintah.

“Harga yang ditentukan sepihak oleh pemerintah, kami akan menolak. Kalau seperti ini bukan menyejahterakan masyarakat namun malah tambah menelantarkan. Kami mencari keadilan jangan disengsarakan. Konsinyasi ini adalah penitipan uang pemerintah ke PN Malang untuk ditawarkan ke masyarakat setuju atau tidak. Intinya belum ada solusi dan kami tetap mengharap keadilan,” ujar Sumardhan SH. (gie/yan)

Advertisement
Advertisement
Lewat ke baris perkakas