Kabupaten Malang

Wacana 2 Raport Dipending, Fokus PPK Dulu, Karena Beratkan Guru

Diterbitkan

-

Wacana 2 Raport Dipending, Fokus PPK Dulu, Karena Beratkan Guru

Memontum Malang — Wacana pemberlakuan dua raport di dunia pendidikan yang akan dilakukan kementerian pendidikan diminta oleh para guru dipending terlebih dahulu karena belum siap .

Slamet Suyono, Kepala bidang Sekolah Dasar dinas pendidikan kabupaten Malang mengatakan, kebijakan menggunakan raport dua akan memicu persoalan dan bisa menambah beban bagi guru. Menurutnya, pemberlakuan raport akademik dan non akademik dipending terlebih dahulu demi meringankan dan mendahulukan program penguatan Pendidikan karakter yang saat ini sudah berjalan.

Apalagi pemerintah Indonesia lagi gencar gencarnya memberlakukan kurikulum penguatan pendidikan karakter (PPK) agar satu dulu yang maksimal apabila sudah berjalan satu atau dua tahun bisa program ini dijalankan.

“Tapi kalau sekarang program satu belum berjalan, mengapa program dua raport akan dijalankan. Karena akan berdampak pada pembiayaan pada guru dan bisa mengganggu fokus guru dalam mengajar,” ujarnya.

Advertisement

Permenteri yang keluar tidak bisa langsung dieksekusi perlu dilakukan kordinasi dengan pihak yang dilapangan. Sebab memerlukan penyesuaian seperti daerah yang sudah siap dan yang tidak siap.

“Apakah guru suruh buat sendiri sendiri kan gak bisa,” tegasnya.

Saifuddin Zuhri, Ketua Musyawarah Kerja Kepala Sekolah Menengah Kejuruan swasta Kabupaten Malang menambahkan, sebetulnya mengenai wacana dua raport non akademik dan akademik itu sudah terekam dalam raport yang sudah ada, tetapi kurang mendalam.

Penambahan raport non akademik berdampak positif karena menyangkut perilaku siswa secara mendalam. Harapannya pemberlakuan dua raport ini, dimungkinkan menteri ingin mengetahui perekaman siswa secara mendalam karena dari perubahan sikap anak bisa terekam secara maksimal.

Advertisement

Pendidikan menyangkut kognitif , psikomotorik dan aventip atau perilaku terekam dari konsekuensi guru sebagai tenaga pendidik untuk mengetahui perilaku siswa secara mendetail. Sebagai guru sifatnya pendidik bukan sebagai pengajaran karena sifatnya pendidik harus bisa mempertanggungjawaban peserta didiknya dalam mewujudkan perekaman sebagai perbuatan yang harus dipertanggungjawabkan.

“Karena melalui dua raport perekaman siswa dalam bentuk data harus jelas sebagai bukti akademis,” ungkapnya. (met/yan)

Advertisement
Lewat ke baris perkakas