Kota Malang

Nasib Dua Cawali Malang Terpasung, Diskusi Turbulensi Politik

Diterbitkan

-

Nasib Dua Cawali Malang Terpasung, Diskusi Turbulensi Politik

Memontum Kota Malang — Nasib dua orang calon Walikota Malang terpasung. Menyandang status tersangka dugaan pemberi dan penerima suap saat pembahasan perubahan ABPD Kota Malang tahun 2015. Mestinya secara etika dua Cawali Kota Malang, H Mochamman Anton dan Ya’qud Ananda Qudban mengundurkan diri dari pencalonannya. Tapi persoalannya ketika Anton dan Nanda mengundurkan diri dari proses pencalonannya.

Sangsi administrasi dan pidana sudah didepan mata. Bukankah hal ini menyebabkan nasib Anton dan Nanda terpasung. Maju mundur ada resiko yang harus ditanggung oleh keduanya.

“Etikanya seorang tersangka harus mengundurkan diri dari pencalonan Walikota Malang. Seseorang yang ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Kecil kemungkinan bisa lepas dari status terpidana,” sebut dosen Fakultas Hukum Universitas Widyagama Malang, DR Anwar Cengkeng SH, Mkum, Selasa (27/3/2018) sore.

Menurut Anwar, sesuai Peraturan KPU Nomor 1 Tahun 2015 sebagaimana diubah dgn Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2016 tentang pencalonan. Seorang calon Bupati, Wakil Bupati, calon Walikota, Wakil Walikota. Calon Gubernur dan Wakil Gubernur dilarang mengundurkan diri setelah ditetapkan sebagai calon Bupati, Wakil Bupati, calon Walikota, Wakil Walikota. Calon Gubernur dan Wakil Gubernur.

Advertisement

“Apabila mengundurkan diri setelah ditetapkan sebagai calon Walikota. Maka sangsi administrasinya denda Rp 10 miliar. Bagi calon Gubernur apabila mengundurkan diri didenda Rp 20 miliar. Sungguh berat denda administrasinya. Tapi tujuannya supaya seseorang tidak main main saat mencalonkab diri sebagai kepala daerah,” urai Anwar.

Sangsi administrasi juga berlaku bagi parpol pengusung. Parpol dilarang mengganti calon kepala daerah kecuali berhalangana tetap. Seperti meninggal dunia dan sakit keras yang dimungkinkan tidak bisa melaksanakn tugas dan kewajibannya sebagai kepala daerah.

Persoalan yang menimpa warga Kota Malang dilematis. Kalaupun Anton dan Nanda tetap melanjutkan pencalonannya. Pasti menurinkan rasa kepercayaan diri masyarakat kepada mereka berdua. Bahkan hal itu bisa mendorong warga Kota Malang untuk golput. Sebab calon yang akan dipilih terjerat perkara pidana.

“Semoga ada terobosan hukum dari pemerintah pusat. Kasus semacam ini tidak terjadi di Kota Malang saja. Kalaupun pencalonannya diteruskan hanya menguntungkan wakilnya kalau terpilih menjadi Walikota Malang,” tambah dia.

Advertisement

Pemaparan Anwar ini disampaikan dalam diskusi publik dengan tema Turbulensi Politik mencari solusi damai di Kota Malang yang digelar oleh PWI Malang Raya di gedung DPRD Kota Malang, Selasa (27/3/2018) sore.

Acaranya menghadirkan pengamat politik Universitas Brawijaya Malang, Wawan Sobari. Lalu dosen Fisip UMM Asep Nurjaman dan dosen Fakultas Ilmu Sosial Universitas Negeri Malang (UM) Nurudin Hady.

Lantas menurut Asep Murjaman, polemik yang terjadi di Kota Malang diduga by desain. Sebab dibeberapa daerah ada masalah serupa. Namun proses penyidikannya oleh KPK tidak secepat di Kota Malang.

“Apapun yang terjadi kita tidak perlu membesar besarkab masalah ini. Sebab proses hukum sedang berjalan. Azas praduga tidak bersalah harus kita junjung. Lalu setiap orang harus menjaga diri supaya Kota Malang tetap kondusif dan aman walaupun sedang terjadi masalah besar di Pemkot Malang,” tambah dia.

Advertisement

Acara digedung dewan dihadiri tokoh masyarakat, tokoh politik, mahasiswa dan jurnalist yang setiapa hari ngepos di gedung DPRD Kota Malang. Sebelum acaranya ditutup Nurudin Hady menyatakan, kejadian di Kota Malang harus menjadi pelajaran oleh semua pihak. Terutama eksekutif dan legeslatif dalam membahas politik anggaran.

Paling penting lagi KPU dan Panwaslu harus bekerja keras. Supaya warga Kota Malang tetap percaya diri mau datang ke TPS untuk mencoblos surat suara. “Tantangan bagi KPU adalah menekan angka golput. Atas kejadian semacam ini pasti mengurangi keikusertaan dalam Pilkada Kota Malang,” pungkas dia. (man/yud)

Advertisement
Lewat ke baris perkakas