Pendidikan

35 Kepala SD dan SMP Kota Malang Dikukuhkan

Diterbitkan

-

Memontum Kota Malang – Wali Kota Malang, Sutiaji, mengukuhkan 35 pejabat fungsional guru yang diberi tugas sebagai kepala SD dan SMP. Pengukuhan sendiri, berlangsung di Aula Utama Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Malang, Selasa (29/12) siang.

Turut hadir dalam pelaksanaan itu, Sekretaris Daerah, Wasto, Ketua Komisi D DPRD, H. Wanedi, Anggota Komisi D DPRD, H. Rokhmad, Kepala Inspektorat, Abdul Malik, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumberdaya Manusia, Anita Sukmawati dan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Zubaidah.

Dari 35 guru, terdapat 16 pejabat fungsional guru yang dipromosikan menjadi kepala sekolah. Dalam kesempatan itu, Wali Kota menyampaikan, bahwa rotasi menjadi bagian yang tidak dapat dipisahkan.

“Terlebih, ini juga untuk memberikan suasana baru, konsekuensi dari amanah dan evaluasi. Ada yang pensiun maka harus ada pengganti, ini menjadi sesuatu yang tidak asing,” ungkapnya.

Advertisement

Sutiaji berharap, para kepala sekolah baru dilantik, memahami bahwa apa yang disandang kelak akan dimintai pertanggung jawaban Tuhan Yang Maha Esa. Terlebih dalam era saat ini, paradigma pendidikan mulai berubah seiring tuntutan jaman.

“Saya berharap akan semakin dinamis, termotivasi untuk meningkatkan potensi serta mengembangkan kompetensi di era digitalisasi. Pastinya dapat dipertanggung jawabkan, integritas, transparansi, dan akurasi data yang kesemuanya menuntut adanya adaptasi atas perkembangan jaman di era informasi dan teknologi saat ini,” paparnya.

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Malang, Zubaidah, menuturkan bahwasannya kegiatan ini dalam rangka pengembangan potensi dan kompetensi Tenaga Pendidik. Rinciannya, 30 orang dikukuhkan sebagai kepala SD dan lima orang dikukuhkan sebagai Kepala SMP.

“Pengukuhan tenaga pendidik yang diberi tugas sebagai Kepala Sekolah merupakan siklus rutin. Mengingat ada beberapa Kepala Sekolah memasuki masa purna tugas (pensiun). Hal ini sekaligus sebagai bentuk reward atas dedikasi, kinerja dan daya upaya tenaga pendidik,” katanya.

Advertisement

Beberapa tahun terakhir, tambahnya, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Malang, bekerjasama dengan LP2KS (Lembaga Pengembangan dan Pemberdayaan Kepala Sekolah) Kemdikbud untuk mempersiapkan tenaga pendidik yang telah memenuhi persyaratan menjadi calon kepala sekolah.

“Sehingga, memiliki standart kompetensi kepala sekolah sesuai dengan peraturan yang berlaku,” urai Zubaidah. (cw1/sit)

Advertisement
Lewat ke baris perkakas