Bondowoso

Plt Sekda Mutasi Pejabat Tanpa Sepengetahuan Bupati Salwa ?

Diterbitkan

-

Ketua Jaka Jatim Jamharir

Memontum Bondowoso – Entah disengaja atau tidak, pelaksana tugas (Plt) Sekretaris Daerah, Drs. Karna Suswandi beberapa waktu yang lalu melakukan mutasi di lingkungan Pemkab Bondowoso. Tindakan Plt Sekda ini memantik reaksi keras dari berbagai kalangan.

Sebab, Plt Sekda tidak diperbolehkan melakukan mengambil keputusan dan atau tindakan yang bersifat strategis yang berdampak pada perubahan status hukum pada aspek kepegawaian yang meliputi pengangkatan, pemindahan dan pemberhentian kepegawaian. Apalagi, tindakan itu dimungkinkan tanpa sepengetahuan Bupati Bondowoso, Drs. KH. Salwa Arifin dan Wakil Bupati, H. Irwan Bahtiar Rahmat SE.

Menanggapi hal tersebut, Ketua DPD Jaka Jatim, Jamharir menjelaskan, tindakan Plt Sekda memutasi pegawai di lingkungan Pemkab Bondowoso sama sekali tidak dapat dibenarkan. Sebab, Plt Sekda hanya memiliki tugas yang tidak bersifat strategis dan berdampak pada perubahan status hukum pada aspek kepegawaian.

“Tugas Plt Sekda  itu antara lain adalah menetapkan sasaran kerja pegawai dan penilaian prestasi kerja, menetapkan kenaikan gaji berkala,  menetapkan cuti di luar tanggungan negara, menetapkan surat penugasan pegawai, menyampaikan usul mutasi kepegawaian kecuali perpindahan antar instansi dan memberikan ijin belajar, ijin mengikuti seleksi jabatan pimpinan tinggi administrasi dan ijin tidak masuk kerja,” katanya.

Advertisement

Selain itu, lanjut Jamharir, PNS yang diberi tugas sebagai Plt Sekda tidak perlu dilantik atau diambil sumpahnya. Pun juga tidak membutuhkan surat keputusan (SK) melainkan cukup surat perintah dari pejabat pemerintahan yang memberikan mandat. “Plt Sekda itu bukan jabatan definitif sehingga tidak ada tunjangan jabatan struktural,” ujarnya.

Sementara itu, Bupati Bondowoso, Drs. KH. Salwa Arifin ketika dikonfirmasi Memo X di kediamannya Minggu (21/10/2018), mengatakan bahwa pihaknya sudah memanggil Badan Kepegawaian Daerah (BKD) untuk dimintai penjelasan mengenai hal itu. Dari hasil klarifikasi itu Bupati Salwa menjelaskan bahwa SK mutasi tersebut sebenarnya pada saat Bupati Amin Said Husni menjabat sebagai Bupati namun baru terlaksana pada saat Bupati Salwa menjabat.

“Sudah saya panggil BKD dan saya mintai penjelasan. Dari penjelasan itu ternyata itu SK sewaktu Bupati sebelumnya menjabat,” ujar KH Salwa.

Bupati pilihan rakyat pada Pilkada Juni 2018 itu memang tidak menunjukkan ekspresi marah namun hanya terlihat bermuka masam.

Advertisement

Tentang hal itu, Jamharir mengaku bahwa etikanya, meskipun SK mutasi itu pada saat Bupati Amin Said Husni namun seharusnya Bupati Salwa Arifin diberitahu sebelum Bupati mendengarnya dari pihak lain. “Ya, etikanya kan tidak seperti itu, Bupati Salwa harus diberi tahu, tidak serta merta mengambil tindakan tanpa sepengetahuan Bupati. Itu namanya membelot,” katanya. (cw-1/ono)

Advertisement
Lewat ke baris perkakas