Hukum & Kriminal

Tidak Terbukti Lakukan Pengeroyokan, Kasun dan Dua Adiknya Divonis Bebas

Diterbitkan

-

Istiono dan dua adiknya setelah keluar dari Lapas Klas 1 Malang. Ketiganya dijemput oleh tim penasehat hukumnya. (gie)

Memontum Kota Malang – Istiono (47) Kasun Sidomarto, Desa Sidorenggo, Kecamatan Ampelgading, Kabupaten Malang dan dua adiknya yakni Rohmad (37) dan Buhori (33) akhirnya dibebaskan dari Lembaga Pemasyarakatan (LP) Klas 1 Malang, Jumat (8/1/2021) pukul 16.30. Ketiganya dibebaskan setelah 2,5 bulan menjadi tahanan Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang.

Dibebaskannya kakak beradik ini setelah Majelis Hakim PN Kepanjen I Putu Gede Astawa telah memutus bebas ketiganya dalam persidangan di PN Kepanjen, Kamis (7/1/2021) siang.

Dalam putusan itu majelis menyatakan bahwa terdakwa Istiono, terdakwa II Buhori dan terdakwa III Rohmad tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana. Sebagaimana dakwaan penuntut umum. Membebaskan ketiganya dan memulihkan hak para terdakwa dalam kemampuan , kedudukan, harkat serta martabat mereka.

Saat dibebaskan dari LP Lowokwaru, ketiganya langsung dijemput oleh tim kuasa hukumnya Imam Syafii SH, Ari Hariadi SH dan Jumadi Arahab SH.

Advertisement

“Saya dan adik-adik saya telah difitnah melakukan pengeroyokan. Saya ditahan sejak 26 Oktober 2020. Saya sebagai Kepala Dusun difitnah seperti ini jelas saya menanggung beban moral kepada masyarakat. Masih ada keadilan bagi kami. Terimakasih majelis hakim,” ujar Istiono.

Sumardhan SH, kuasa hukum Istiono dan dua adiknya mengatakan bahwa klien nya ini didakwa Pasal 170 dan Pasal 351 KUHP.

“Kita sudah pernah sampaikan di kepolisian dan Kejaksaan bahwa ketiganya bukan pelaku. Di Kejaksaan sudah kami ingatkan dengan melakukan Praperadilan. Namun klien kami tetap ditahan bahkan dalam persidangan klien kami dituntut 2 tahun oleh JPU. Dalam sidang putusan hakim menyatakan bahwa klien kami tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana,” ujar Sumardhan.

Pihaknya mendesak pihak kepolisian untuk segera menangani pengaduannya terkait laporan palsu. “Sebelum klien kami ditahan dulu, kami sudah membuat pengaduan terkait beberapa orang atas laporan palsu. Kami akan mendesak pihak kepilisian untuk menangani pengaduan terkait laporan palsu tersebut. Klien kami tidak bersalah, harusnya Istiono-lah yang menjadi korban dalam peristiwa ini,” ujar Sumardhan.

Advertisement
Sumardhan SH, ketua tim penasehat hukum Istiono dan dua adiknya saat memberikan keterangan di kantor Edan Law. (gie)

Seperti diberitakan sebelumnya, tiga bersaudara, Istiono (47), Rochmad (37) dan Buhori (33) ketiganya, warga Dusun Sidomarto, Desa Sidorenggo, Kecamatan Ampelgading, Kabupaten Malang, telah ditetapkan sebagai tersangka di Polsek Ampelgading. Yakni terkait kasus pengeroyokan terhadap Sulistiono (38) yang juga warga Dusun Sidomarto.

Karena merasa tidak pernah melakukan pengeroyokan, Istiono beserta kedua adiknya pun mencari keadilan dengan melakukan gugatan praperadilan di PN Kepanjen. Yakni Kapolsek Ampelgading, AKP Bambang Wahyu Jatmiko sebagai termohon I dan Kajari Kabupaten Malang, Edi Handojo, SH juga ikut menjadi termohon II.

Menurut keterangan Sumardhan SH MH, penasehat hukum Istiono dan dua adiknya, menjelaskan bahwa peristiwa ini berawal pada 21 Mei 2020 pukul 16.30. “Peristiwa itu terjadi di depan rumah Istiono, yang sehari-harinya sebagai Kasun. Saat itu Sulistiono menanyakan keberadaan Buhori kepada Istiono,” ujar Sumardhan.

Sulistiono mencari Buhori untuk menyelesaikan urusan jaminan motor Suzuki Smash milik Sugeng, salah satu warga.

“Saat itu Istiono-lah yang didorong hingga jatuh. Namun setelah kejadian itu Sulistiono malah melapor ke Polsek Ampelgading kasus pengeroyokan hingga Istiono ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Sumardhan.

Advertisement

Ironisnya, Rohmad dan Buhori juga ikut diadukan telah melakukan penganiayaan. “Padahal saat adu mulut itu Rohmad dan Buhori tidak ada di lokasi kejadian. Rochmad sedang bekerja di rumah Udik, yang jaraknya sekitar 1 km dari TKP. Sedangkan Buhori saat kejadian sedang berada di rumahnya yang jaraknya dari tempat kejadian sekitar 100 meter. Ada empat saksi yang menerangkan bahwa Rochmad dan Buhori tidak ada di lokasi kejadian. Walaupun Rochmad dan Buhori tidak ada di lokasi kejadian, namun keduanya ikut ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Sumardhan. (gie)

Advertisement
Advertisement
Lewat ke baris perkakas