Surabaya

Farid Ali, Penyanyi Terdakwa Sabu, Kapan Vonisnya?

Diterbitkan

-

Farid Ali, Penyanyi Terdakwa Sabu, Kapan Vonisnya

Memontum Surabaya – Penyanyi dangdut Farid Ali (28) warga Jl Kedungmangu, Surabaya yang ditangkap unit idik III Satresnarkoba Polrestabes Surabaya pada Jumat, 10 Maret 2017 sekitar pukul 01.00 Wib, tak terdengar kabar putusan maupun persidangannya.

Menurut Sumber Memontum, Farid Ali yang tersandung narkoba itu ditangani jaksa dari Kejari Surabaya Gusti Putu Karmawan SH.

“Sidang yang saya ketahui itu hanya satu kali, hanya pembacaan dakwaan saja,” ungkap sumber yang namanya enggan dipublikasikan.

Sementara Gusti Putu Karmawan SH pada saat akan dikonfirmasi terkait terdakwa Farid Ali di kantor Kejari Surabaya, ternyata tidak ada di ruangan. Sampai berita ini diturunkan belum ada keterangan resmi terkait terdakwa Farid Ali.

Advertisement

Perlu diketahui, Farid ditangkap berkat adanya laporan masyarakat yang sering melihat transaksi narkoba di wilayah Wonorejo. Unit idik III Satresnarkoba yang dipimpin AKP Suhartono kemudian mengintai aktifitas tersebut.

“Kami bagi tim. Setelah diintai, tersangka hendak mengirim sepaket sabu-sabu seberat 0,48. Serta empat butir pil ekstasi berbetuk love,” ungkap Wakasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya, Kompol Anton Prasetyo, Selasa (11/4/2017) lalu.

Awalnya Farid Ali mengenal narkoba karena ditawari oleh teman-temannya. Dia diajak untuk nyabu sampai mengonsumsi ekstasi. Lama kelamaan dia ketagihan. Farid lantas rutin memakai barang haram tersebut. “Seminggu bisa tiga kali,” ungkapnya.

Seringnya mengkonsumsi sabu-sabu membuatnya tak puas. Dia lantas coba-coba menawarkan sabu-sabu hingga akhirnya memutuskan “hijrah” menjadi pengedar. Tiap paket sabu yang dijual, Farid menerima keuntungan Rp 200 – 300 ribu.

Advertisement

“Belum lama (mengedarkan SS, red), baru enam bulan. Saya tawarkan ke teman-teman (sesama penyanyi dangdut),” imbuhnya.

Setelah itu, Farid digiring ke sebuah hotel di jalan Kedungsari. Di kamar 505 tempatnya menginap, polisi kembali menemukan satu butir pil extacy. Korps seragam cokelat juga mengamankan lima buah pipet yang ada sisa sabu-sabu dengan berat kotor 9,52 gram.Farid dijerat pasal 112, UU RI no 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (tim)

Advertisement
Lewat ke baris perkakas