Blitar

Kanim Blitar Deportasi 4 WNA, Penerbitan Paspor Turun

Diterbitkan

-

Kepala Kanim Kelas II Blitar, I Nyoman Gedhe Surya Mataram saat menjelaskan hasil kinerja Kanim Blitar yang telah dicapai selama periode 2 Januari sampai dengan 15 Desember 2017.

Memontum Blitar – Kantor Imigrasi (Kanim) Kelas II Blitar selama periode 2 Januari sampai dengan 15 Desember 2017, mencatat jumlah penerbitan paspor menurun, jika dibandingkan 2016. Dimana pada 2016 jumlah penerbitan jumlah paspor yang diterbitkan mencapai 27.842. Sedangkan pada 2017 sebanyak 16.147 paspor diterbitkan Kantor Imigrasi Kelas II Blitar.

Menurut Kepala Kantor Imigrasi (Kanim) Kelas II Blitar, I Nyoman Gedhe Surya Mataram, penurunan tersebut diakibatkan karena dibukanya beberapa kantor Kanim di beberapa daerah, diantaranya, Kediri dan Ponorogo. Dengan demikian warga Kediri, Trenggalek, Ponorogo dan Pacitan, tidak lagi mengurus paspor di Kantor Imigrasi Kelas II Blitar.

“Dibukanya Kanim di beberapa daerah merupakan salu satu faktor yang memicu penerbitan paspor di Kanim Blitar turun. Sekarang kami hanya menangani wilayah Kota/Kabupaten Blitar dan Tulungagung. Sedangkan Trenggalek sekarang ikut Ponorogo”, kata Surya Mataram saat melaporkan hasil pencapaian Kanim Kelas II Blitar selama 2017, di kantornya, Selasa (19/12/2017) sore.

Lebih lanjut Surya Mataram menyampaikan, selain penerbitan paspor, pada 2017 ini, Kanim Kelas II Blitar juga menunda penerbitan paspor sebanyak 122. Penundaan tersebut dikarenaka persyaratan pengajuan paspor belum lengkap. Kanim Kelas II Blitar di 2017 ini, juga menangguhkan paspor sebanyak 117, ini dikarenakan paspor tersebut rusak bahkan hilang.

Advertisement

“Rata-rata penundaan penerbitan paspor ini banyak dari warga yang ingin kerja di luar negeri”, jelas Surya Mataram.

Surya Mataram menambahkan, pada 2017, Kanim Kelas II Blitar juga menerbitkan 343 izin tinggal keimigrasian. Dengan rincian, sebanyak 212 ITK, 122 Izin Tinggal Terbatas (ITAS), dan 9 Izin Tinggal Tetap (ITAP).

“Penerbitan izin tinggal keimigrasian ini paling banyak untuk keperluan wisata dan belajar. Sedangkan warga negara asing yang mengusulkan izin tinggal keimigrasian paling banyak dari Thailand dan Taiwan”, tandasnya.

Selama periode 2 Januari sampai dengan 15 Desember 2017 ini, Kantor Imigrasi Kelas II Blitar, juga menindak sebanyak 15 Warga Negara Asing (WNA) yang melanggar administrasi keimigrasian.

Advertisement

“Mereka rata-rata melanggar batas akhir tinggal atau over stay. Dimana, 12 WNA melanggar batas waktu tinggal (over stay), 1 orang menyalahgunakan izin tinggal, 1 orang memberikan keterangan tidak benar, dan 1 orang lagi tidak memiliki dokumen”, jelas Surya Mataram.

Selain itu Surya Mataram mengaku sudah mendeportasi 4 WNA, selebihnya sebanyak 11 WNA pengenaan biaya beban dan 3 WNA dikenakan tindakan penangkalan. Saat ini, Kanim Kelas II Blitar juga sedang menangani 1 WNA dari Myanmar, Maung Thein yang tidak memiliki dokumen resmi selama tinggal di Blitar. Maung Thein ini diamankan petugas Imigrasi di jalan Palem, Kota Blitar, dengan membuka panti pijat tradisional di wilayah tersebut.

Maung Thein menikah dengan warga dusun Krajan Desa Ngadipuro Kecamatan Wonotirto Kabupaten Blitar, dan sehari-hari tinggal di desa setempat, sejak 2006.

“Untuk Maung Thein dari Myanmar ini kami masih koordinasi dengan pusat, dan masih menunggu keputusan dari pusat. Karena yang bersangkutan mengaku pengungsi Rohingya dan minta suaka”, pungkas I Nyoman Gedhe Surya Mataram.

Advertisement

Hingga Desember 2017 ini, Kantor Imigrasi (Kanim) Kelas II Blitar juga sudah mebentuk dan mengeluarkan Surat Keputusan (SK) Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) sebanyak 47. Dengan rincian, 3 SK Timpora tingkat Kabupaten dan Kota, 44 SK Timpora tingkat Kecamatan yang terdiri dari, Kota Blitar 3 Kecamatan, Kabupaten Blitar 22 Kecamatan, dan Kabupaten Tulungagung 19 Kecamatan. (jar/yan)

Advertisement
Lewat ke baris perkakas