Blitar

3 Pengedar asal Wlingi Transaksi Sabu di Sanan Wetan, Polisi Sita 5.14 Gram

Diterbitkan

-

Memontum Blitar – Unit Satreskoba Polres Blitar Kota mengamankan tiga pengedar narkotika jenis sabu-sabu.  Ketiga pelaku berhasil diamankan saat salah satu tersangka akan melakukan transaksi barang haram tersebut di Kelurahan Gedog, Kecamatan Sananwetan, Kota Blitar.

Penangkapan ketiga pelaku berawal saat tersangka Agung Triono (AT) alias Copcop (32), warga jalan Raya Pandean, Desa Tangkil, Kecamatan Wlingi hendak melakukan transaksi di perbatasan Kota Blitar – Kabupaten Blitar, kelurahan Gedog.

 Kapolres Blitar Kota, AKBP Adewira Negara Siregar menunjukan barang bukti saat jumpa pers di Mapolres Blitar Kota.

Kapolres Blitar Kota, AKBP Adewira Negara Siregar menunjukan barang bukti saat jumpa pers di Mapolres Blitar Kota.

“Saat itu, Satreskoba Polres Blitar Kota yang mendapatkan laporan dari masyarakat langsung melakukan pengejaran. Pelaku berhasil diamankan di salah satu warung kopi di wilayah Bence, Kecamatan Garum Kabupaten Blitar”, kata Kapolres Blitar Kota, AKBP Adewira Negara Siregar saat press release, Jumat (15/12/2017).

Dari pengakuan pelaku AT, bahwa pelaku mendapatkan sabu dari pengedar lain, yaitu Yudi Aranianto (46) warga jalan dr. Sutomo RT 3 RW 8 Kelurahan Beru Kecamatan Wlingi. Mendapati informasi tersebut petugas melakukan  pengejaran terhadap tersangka Yudi Ariananto, dan berhasil ditangkap di rumahnya.

Di hadapan penyidik, Yudi Ariananto mengaku, jika drinya  membeli sabu-sabu tersebut dari pengedar lain bernama Meddy Wibowo (46), warga jalan Arjuna, gang 1 lingkungan Darungan RT 1 RW 4 Kelurahan Babatan Kecamatan Wlingi, Kabupaten Blitar.

Advertisement

“Berkat kesigapan petugas ke tiga pelaku berhasil diamankan, beserta barangbukti”, jelas Adewira Negara Siregar.

Dari ke tiga pelaku, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti. Diantaranya sabu-sabu 8 klip seberat 5,14 gram, 1 botol minyak zaitun yang digunakan sebagai bong, 2 buah korek api, pipet kaca, serta sedotan.

Sementara, tersangka Meddy Wibowo mengaku, baru menjadi pengedar sabu selama tiga bulan terakhir. Barang haram tersebut dia dapatkan dari pengedar di Surabaya, dengan harga Rp 1 juta per satu gram, dan dijual kembali dalam plastik klip berisi 0,28 gram. Sedangkan Meddy menjual dengan harga Rp 200 ribu hingga Rp 300 ribu per paket.

“Kami menjual dengan sistem ranjau pak”, ungkap Meddy Wibowo kepada salah satu petugas kepolisian yang menanyainya. (an/jar/yan)

Advertisement

Advertisement
Lewat ke baris perkakas