Hukum & Kriminal

Korban Bangkit Didorong Hidup-Hidup di Sungai Watu Ondo Cangar

Diterbitkan

-

Korban Bangkit Didorong Hidup-Hidup di Sungai Watu Ondo Cangar

Memontum Malang – Dari 6 pelaku, tiap orang memiliki peran masing-masing. Tersangka Bambang, diduga sebagai perencana penculikan, penyedia sarana mobil, memukul korban, mendorong korban hingga jatuh ke sungai. Bambang juga menyuruh tersangka lain memukuli korban Bangkit.

Pelaku ARP sebagai pengikat korban dan turut memukuli korban. Begitu juga tersangka Krisna. Ia ikut memukul korban sebanyak 3X. Ia kebagian mendapat uang rampasan Rp 200 ribu. Uang itu didapat dari pelaku lain berinisial ARP.

OTAK : Bambang Irawan, tersangka otak pelaku pembunuhan dan penculikan. (ist)

OTAK : Bambang Irawan, tersangka otak pelaku pembunuhan dan penculikan. (ist)

Pelaku ARP sendiri merampas harta korban dan membagi hasil rampasan. Pelaku MIR turut menentukan lokasi eksekusi, memukuli korban dan bersama ARP merampas harta korban. Rizaldy sebagai pemukul korban dan menerima uang Rp 200 ribu.

Khusus tersangka RRN, ia sebagai pemberi kabar keberadaan Bangkit pada tersangka Bambang. Ia turut pula mendorong korban masuk ke dalam mobil serta menghalangi korban saat berniat pulang.

BACA : Bermotif Dendam, Pernah Diusir, Ditipu Korban Hingga Dikejar Debt Collector

Advertisement

Menurut Wakapolrestabes Surabaya, AKBP Leonardus Harapantua Simarmata Permata, SSos, SIK, MH, terhadap para pelaku, jeratan pasal yang disangkakan yakni Pasal 340 KUHP Sub Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 170 ayat (2) butir 3 KUHP. Pasal 340 Tentang Pembunuhan Berencana, Pasal 170 Tentang pengeroyokan dan Pasal 338 Tentang pembunuhan. (sos)

 

Advertisement
Lewat ke baris perkakas