Hukum & Kriminal

Sidang Gugatan SHM Nirmala Karya Mulyadi Terancam Berbelit-belit

Diterbitkan

-

Suasana sidang ketiga di Pengadilan negeri Surabaya, Kamis (28/5/2020). (Insert) Kepala KPKNL Pamekasan Arasmin Simamola
Suasana sidang ketiga di Pengadilan negeri Surabaya, Kamis (28/5/2020). (Insert) Kepala KPKNL Pamekasan Arasmin Simamola

Memontum Pamekasan – Sidang gugatan Sertifikat Hak Milik (SHM) dengan penggugat pemilik jaminan CV Nirmala Karya Mulyadi tampaknya bakal panjang. Pasalnya, ketiga penggugat tidak rutin menghadiri sidang gugatan perdata tersebut. Informasi yang dihimpun menyebutkan, ketiga tergugat sekali hadir, sekali tidak hadir. Perilaku tergugat ini, bisa membuat sidang bakal panjang dan membutuhkan proses panjang.

Ketiga tergugat antara lain, perwakilan MBPru sebagai kantor jasa penilai publik yang telah menghadiri sidang sebanyak dua kali. Sedangkan Dua tergugat lainnya, Kantor pelayanan kekayaan negara dan lelang (KPKNL) serta BNI Cabang Graha Pangeran Surabaya masing-masing satu kali menghadiri sidang.

Kuasa Hukum pemilik jaminan CV Nirmala Karya Taufiqurrahman mengatakan, meski tergugat hadir pihaknya belum sempat memeriksa siapa saja yang hadir. Apakah dikuasakan atau dihadiri langsung.

“Ada yang hadir, MBpru dua kali hadir, BNI dan KPNKL masing-masing satu kali tapi saya tidak sempat memeriksa siapa yang dikuasakan untuk hadir,” ujar Taufiq.

Advertisement

Taufiq mengatakan, kehadiran mereka yang tidak berturut-turut bakal membuat sidang lama.
Sidang seperti yang dihadapinya bisa sampai 12-13 kali. “Di sini tidak seperti di Malang, karena sudah diagendakan secara detail, mulai dari jam hingga pokok perkara,” paparnya.

Hakim di Malang kalau sudah lambat satu jam yang tidak hadir akan ditinggal. Pria berdomisili di Malang itu, menilai para tergugat akan mempermainkan sidang. “Sebab, kalau dua kali tidak hadir berturut-turut hakim bisa mengambil keputusan. Sebab, mereka dianggap sudah menjawab,” tudingnya.

Sayangnya saat dikonfirmasi wartawan belum ada jawaban. Namun sebelumnya, Remidial Recovery (RR) BNI Cabang Graha Pangeran Surabaya Arif Sugiarto Manajemennya menghadiri sidang melalui tim legal yang ditunjuk atasan. “Terkait sidang ada tim yang mewakili. Tim legal. Saya kebetulan pindah Sidoarjo mas,” bantahnya.

Disinggung mengenai kronologi kasus versi Bank BNI Cabang Graha Pangeran Surabaya. Arif irit bicara. Dia mengaku tidak bisa memberikan keterangan kepada selain debitur. “Untuk informasi ke pihak lain diluar debitur, saya harus ijin dulu ke atasan,” katanya.

Advertisement

Sementara itu, Kepala KPKNL Arasmin Simamora selaku tergugat tiga enggan memberiman keterangan terkait ketidakhadirannya. Whatsapp wartawan yang dikirimkan ke ponsel hanya dibaca tanpa respons dan penjelasan apapun. Dihubungi melalui saluran telfon juga tidak ada respon. Didatangi ke kantornya Satpam beralasan arasmin Work From Home (WFH).

BACA :

Media ini juga berusaha menghubungi staf lelang KPKNL Mariono. Hasilnya, hingga berita ini ditulis tidak ada respons. Sehari sebelumnya, Mariono mengirim pesan singkat. Dia menilai lelang tersebut sudah dibatalkan. “Tapi sebenarnya sudah dibatalkan lelangnya. keliru judulnya mas,” katanya.

Sebelumnya, ketua KPKNL Arasmin menuding pemberitaan tidak sesuai fakta. Setelah ditanya yang mana yang tidak sesuai fakta, Arasmin tidak menanggapi. “Terima kasih mas. Tapi berita anda tidak sesuai fakta,” kelitnya. (adi/yan)

 

Advertisement
Advertisement
Lewat ke baris perkakas