Lamongan

Dugaan Korupsi Kadiskominfo Lamongan Kian Memanas

Diterbitkan

-

Dugaan Korupsi Kadiskominfo Lamongan Kian Memanas

Ketua DPD Nasdem dan LSM CG Minta Kejari dan Polres Segera Bertindak

 
Memontum Lamongan — Buntut dugaan kasus korupsi yang dilakukan Kepala Kantor Pengelolaan Data Elektronik (KPDE) atau Dinas Kominfo Lamongan kian memanas. Pasalnya, sebagai bentuk komitmen bersama dalam mendukung, mengawal dan menegakkan pemberantasan korupsi khususnya diwilayah Lamongan, membuat A. Junari selaku ketua DPD Nasional Demokrat (Nasdem) Kabupaten Lamongan angkat bicara mengutuk keras bagi siapun yang sudah berani melakukan tidakan korupsi.

Apalagi, menurut Junari akhir-akhir ini santer terdengar kabar memalui media massa, masyakarat Lamongan dihebohkan terkait temuan kasus korupsi yang diduga dilakukan Kepala Kantor Pengelolaan Data Elektronik (KPDE) Lamongan tentang penyelewengan dana pengembalian anggaran belanja langganan dari PT Telkom Cabang Lamongan senilai Rp. 150.000.000.

Sedangkan, Junari membeberkan jika dipelajari dari proses pembayaran anggaran belanja langganan Telkom tersebut menggunakan uang yang berbumber dari APBD seharusnya dana pengembalian tersebut juga harus dimasukan melalui Rekening Kantor/Dinas atau Kas Daerah Pemkab Lamongan.

“Unsur dugaan korupsinya menguat sekali. Apalagi kabarnya uang tersebut digunakan untuk kepentingan pribadinya,” Ujarnya.

Advertisement

Lebih lanjut, Junari menyebut tak membernarkan jika proses pengembalian dana tersebut harus ditransferkan ke Buku rekening Bank Mandiri, An. Erfan Kepala KPDE.

“Setau saya itu ya tidak benar prosesnya dan saya kira sudah menyalahi aturan. Apalagi katanya Rekening itu diperuntukan khusus untuk sumbangan dari pihak ke 3 pada kegiatan kantor berupa rangking 1 IT kala itu,” Bebernya menjelaskan.

Tak hanya itu, Junari berharap agar penegak hukum di Lamongan bertindak tegas dan serius dalam memerangi kasus korupsi.

(baca juga : Dugaan Korupsi Kadiskominfo Lamongan, Wawan Akui Diperintah Pimpinan )

Advertisement

“Intinya kami (Nasdem.red) mendorong kepada Inspektorat, Polres dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Lamongan untuk segara menindaklanjuti atas dugaan korupsi serta mengusut kebenaran kasus tersebut,” Tukasnya.

Junari menilai seharusnya Inspektorat, Polres dan Kejari Lamongan tak perlu menunggu laporan masuk secara resmi terkait kasus tersebut kendati sudah terekspos oleh awak media dan segera melakukan pemanggilan terhadap oknum yang dituduhkan yakni Kadiskominfo Lamongan .

“Artinya penegak hukum harus menjemput bola terlebih dulu, untuk bergerak cepat tindaklanjuti kasus korupsi yang diduga dilakukan oleh Kadiskominfo Lamongan,” Pungkasnya.

(baca juga : Kadiskominfo Lamongan Diduga Korupsi Dana Pengembalian Rp 150 Juta dari PT Telkom )

Advertisement

Selain itu, tuntutan senada juga disampaikan ketua LSM Clean Governance, Nihru Bahi Alhaidar, Ia berharap agar kasus korupsi yang diduga dilakukan Erfan selakunKepala Dinas Kominfo Lamongan diusut secara tuntas.

“Selama ini transparansi anggaran di Dinas Kominfo tidak pernah di publish, sebagaimana di lapangan walaupun sudah hampir menyeluruh 75% ada internet di desa, tapi itu pun banyak yang mandek atau lemot jaringannya,” Gerutunya.

Gus Irul (sapaan akrabnya.red) berharap harus ada tindakan tegas dan kongkrit dari penegak hukum untuk segera melakukan penyelidikan terhadap dugaan kasus korupsi Kepala Dinas Kominfo Lamongan, apalagi potensi kerugian negara yang dikorupsi sudah jelas.

“Harus ada tindakan tegas dari penegak hukum untuk melakukan penyelidikan. Karena ini yang dirugikan adalah keuangan negara dan seluruh masyarakat Lamongan,” Harapnya menegaskan.

Advertisement

Bahkan, Gus Irul meminta agar penegak hukum segera melakukan audit anggarannya Diskominfo Lamongan semasa dibawah kepemimpinanya Erfan. Karena diduga kuat anggaran tersebut diduga banyak yang dikorupsi.

“Bila tidak segera dilakukan audit anggarannya maka kami akan meneruskan perkara ini sampai ke pusat, bahkan sampai KPK. Pemerintah juga harus tegas memberi sanksi kepada Kepala Dinas tersebut, jangan hanya di selesaikan ditingkatan Inspektorat saja untuk penyelesaiannya, sedangkan tidak ada sanksinya,” tandasnya. (Fiq/zen/nay)

Advertisement
Lewat ke baris perkakas