Sidoarjo

Hadang Truk, Ngaku Polisi, Gondol Truk

Diterbitkan

-

Specialis Penipuan R4, Diringkus Polsek Prambon

Dijelaskan Isharyata, “Sebelum dilakukan penangkapan, terhadap tersangka. Tersangka ini mengaku pada korban, bahwa dia (tersangka) dapat membantu selesaikan urusan dengan polisi.”

Dengan cara menakut-nakuti korban, meminta uang sebesar Rp 35 Juta sebagai tebusan. Sebaliknya, jika tidak ditebus maka akan berurusan dengan polisi. Akhirnya korban menawarkan uang, sebesar Rp 25 juta pada tersangka. Namun, ditolak tersangka. Setelah korban menawarkan kembali uang sebesar Rp 25 Juta, dengan 1 unit motor bebek Honda Vario. Seketika disepakati tersangka,“ terangnya.

‘Kemudian korban diminta tersangka, untuk segera mengirim uang beserta 1 unit motor ke pasar buah Mojosari. Untuk memastikannya, memang mereka berdua kami biarkan untuk bertemu. Ketika tersangka Suwanto pergi dari dari pasar buah Mojosari menuju Ngoro, setibanya di salah satu warung kopi kawasan Desa Njasem, Ngorolangsung dilakukan penangkapan. Awalnya tersangka ini tidak mengakui perbuatannya. Namun setelah ditunjukkan barang bukti. Akhirnya tersangka mengakui, dan pasrah dibawa ke Polsek Prambon guna proses hukum lebih lanjut, “tandas Isharyata didampingi Kanit Reskrim, Ipda Dedik Agus Purwanto.

Tersangka Suwanto pada penyidik mengakui, ‘Dirinya baru pertama kali melakukan tindak kejahatan, dan belum sempat menikmati hasilnya “ ujarnya.

Advertisement

‘Namun pengakuan tersangka ini, kami tidak mempercayai begitu saja.Karena aksinya yang samadiwilayah hukum Surabaya, sudah dilaporkan korbannya ke Polda Jatim “.Tersangkadijerat pasal 378 KUHP dan 53 younto pasal 368 KUHP tentang tindak pidanaPenipuan dan percobaan pemerasan dengan ancaman hukuman diatas 5 tahundipenjara “ pungkasnya,Ipda Dedik Agus Purwanto.(gus/yan)

Laman: 1 2

Advertisement
Lewat ke baris perkakas