Hukum & Kriminal

Biaya PTSL Dinilai Memberatkan, Warga Glundengan Lapor Kejari Jember

Diterbitkan

-

ADUKAN : Warga Desa Glundengan melaporkan biaya sertifikat ke Kejari Jember. (gik)

Memontum Jember – Biaya Percepatan Pendaftaran Tanah Lengkap (PTSL) di desa Gludengan Kecamatan Wuluhan Kabupaten Jember, dinilai memberatkan sehingga beberapa warga melaporkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari).

Menurut Maryadi salah seorang pelapor, biaya PTSL mencapai Rp 1,5 juta, hal diketahui saat Pihaknya mengajukan pembuatan sertifikat 5 bidang tanah dalam program tersebut.

“Awalnya saya mendengar biayanya hanya Rp 300 ribu, maka saya begegas mendaftar, setelah mendaftar ternyata Kepala Dusun (Kasun) minta biaya sertifikat Rp 1,5 juta,” ujar Maryadi saat ditemui beberapa wartawan di kantor Kejari Jember Usai Laporan, Selasa (9/7/2019) pagi.

Ironisnya lanjut Maryadi, biaya sebesar itu Kasun disuruh oleh Kepala desa, Kasun menyebutkan kepala desa tidak mau menandatangani, kalau tidak Rp 1,5 juta.

Advertisement

“Mendengar jawaban kasun saya beranikan untuk bertanya pada Kepala desa (Kades) ternyata jawaban yang sama dari kades, yakni Rp 1,5 juta, ” lanjutnya.

Maryadi menjelaskan, penarikan biaya itu bervariasi, selain harga Rp 1,5 juta, ada yang mencapai Rp 2 juta, ada yang Rp 1,75 juta, yang Rp 800 ribu dan ada yang Rp 400 ribu. Jelas dengan tarikan sebesar itu, pihaknya dan semua masyarakat merasa keberatan.

“Sempat saya juga bertanya ke pak Kampung, kok terlalu mahal, nanti saya mau laporan ke atas, silahkan katanya, Pak kades juga mempersilahkan juga, saat saya tanya,” jelasnya.

Ternyata Maryadi bukan hanya gertak sambal, terbukti hari Sabtu (6/7/2019) pagi, kasus penarikan tersebut dilaporkan ke Polres Jember. Dia mengaku sudah diperiksa sebanyak 2 kali.

Advertisement

“Ini sekarang kami melaporkan ke Kejaksaan Negeri Jember, Alhamdulillah sudah diterima oleh Kasi Intel Agus Budiarto, saya di suruh nunggu, katanya mau diturunkan ke Kasbin,” ucap Maryadi.

Sementara Kasi Intel Kejari Jember Agus Budiarto membenarkan adanya pengaduan masyarakat dan pihaknya mengaku sudah menerima berkas laporan warga ke pihak kejaksaan.

“Tahap selanjutnya, kami akan menelaah dan menganalisa kaitan dengan data yang telah disampaikan, sebelum melakukan upaya hukum lebih lanjut berkaitan dengan persoalan tersebut,” tegas Agus. (gik/yud/oso)

 

Advertisement
Advertisement
Lewat ke baris perkakas