Kota Malang

Dugaan Korupsi Retribusi Parkir Kota Malang, Capai Rp 21 Miliar

Diterbitkan

-

Dugaan Korupsi Retribusi Parkir Kota Malang, Capai Rp 21 Miliar

Memontum Kota Malang – Petugas Kejaksaan Negeri Kota Malang terus melakukan penyelidikan dan penyidikan terkait korupsi retribusi parkir Kota Malang Tahun 2016 dan 2017. Dari hasil pengembangan petugas, dugaan korupsi yang dilakukan oleh M Syamsul Arifin, Kabid Parkir Dishub Kota Malang, nilainya terus bertambah. Bahkan kini disebutkan kerugian negera.mencapai Rp 21 miliar.

Hal itu seperti yang dijelaskan oleh Kepala Kejaksaan Kota Malang Amran Lakoni SH, pada Jumat (13/7/2018) siang. Amran mengatakan, kerugian Rp 21 milliar tersebut hasil hitungan dari Inspektorat Kota Malang selama kurun waktu dua tahun yakni 2016 dan 2017, terdapat di 600 titik resmi parkir di Kota Malang. ” Kerugian negara mencapai Rp 21 miliar,” ujar Amran Lakoni.

Seperti yang diberitakan sebelumnya, Kabid (Kepala Bidang) Parkir Dinas Perhubungan Kota Malang, M Syamsul Arifin, Senin (7/5/2018) sekitar pukul 15.00, ditahan Kejaksaan Negeri Kota Malang. Syamsul sempat menjalani pemeriksaan sejak pagi hingga akhirnya dilakukan penahanan. Saat ini dia dititipkkan penahanannya di LP Lowokwaru.

Kepala Kejaksaan Kota Malang Amran Lakoni SH membenarkan adanya penahanan tersebut. “Kabid Parkir Dishub Kota Malang kami tahan setelah ditetapkan sebagai tersangka. Kini sudah kami titipkan di LP Lowokwaru,” ujar Amran.

Advertisement

Syamsul sendiri dijadikan tersangka dan ditahan terkait kasus dugaan korupsi retribusi parkir. Sebelumnya ada masyarakat yang melaporkan kasus penyelewengan retribusi parkir ini di Kejaksaan Kota Malang.

Laman: 1 2

Advertisement
Lewat ke baris perkakas