Kota Batu

Ingatkan Wajib Pajak, Tim Terpadu Optimalisasi Pajak Daerah Sidak Tempat Hiburan, Resto, Hotel dan Cafe

Diterbitkan

-

Memontum Kota Batu – Tim Terpadu Optimalisasi Pajak Daerah (TOPD) yang dikoordinir oleh Bapenda Kota Batu, melakukan inspeksi mendadak (Sidak) dengan sasaran tempat hiburan, resto, hotel dan cafe. Sidak yang juga melibatkan Dinas Perizinan, Satpol PP, Kodim, Kejaksaan Negeri dan Polres Batu, adalah untuk meminta agar wajib pajak (WB) bisa menyelesaikan tunggakan pajak.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Batu, Dyah Liestiana, mengatakan Sidak yang dilaksanakan tersebut menjadi langkah sosialisasi kepatuhan WP yang mempunyai tunggakan pajak. “Kami Sidak di tempat hiburan, hotel, resto, hotel dan cafe, itu untuk sosialisasi kepatuhan WP yang masih ada tunggakan pajaknya,” ujarnya, Jumat (15/09/2023) tadi.

Ditambahkannya, bahwa ada enam titik yang dikunjungi dalam Sidak. Diantaranya, yaitu terdiri atas dua resto, satu hotel, satu cafe dan dua tempat hiburan malam (karaoke).

Sementara hasil dari Sidak tersebut, lanjutnya, Tim TPOD mendapati tunggakan pajak WP yang tahun tunggakannya bervariasi. Ada yang menunggak dari tahun 2017 sampai tahun 2023.

Advertisement

Baca juga :

“Yang jelas, kami tidak bisa menyebutkan WP yang menunggak pajak. Karena, ini akan berpengaruh dengan WP itu sendiri. Tetapi, ini tidak berhenti begitu saja. Artinya, ini rutin kami lakukan di tempat usaha lain,” ujarnya.

Pihaknya berharap, dari hasil Sidak tersebut, WP segera melunasi tunggakan pajaknya. Karena, ada beberapa titik tempat usaha yang sudah berdiri cukup lama, namun masih menunggak pajak.

“Intinya, Sidak ini diharapkan WP segera melunasi tunggakan pajaknya. Karena, ini sangat penting untuk pembangunan daerah Kota Batu,” jelasnya.

Advertisement

Diketahui, realisasi penerimaan pajak daerah Kota Batu hingga pertengahan Juli 2023, tercatat mencapai Rp 112,8 miliar. Jumlah tersebut, adalah 52,79 persen dari target Rp 213,7 miliar. Dengan demikian, hingga akhir tahun mendatang masih ada kekurangan Rp 100,9 miliar. (put/gie)

Advertisement
Lewat ke baris perkakas