Sidoarjo

Kunci Rumah Dirampas, Pembeli Kavling Sidodadi Ancam Lapor Polisi

Diterbitkan

-

Kunci Rumah Dirampas, Pembeli Kavling Sidodadi Ancam Lapor Polisi

Memontum Sidoarjo — Sudah jatuh tertimpa tangga. Itulah perumpamaan yang tepat dialamatkan kepada Abraham Machfud (30) beralamat di RT 05/RT 01 Desa SiringKecamatan Porong. Bagaimana tidak ! Sepuluh tahun yang lalu, rumah tinggal orang tuanya tenggelam akibat lumpurLapindo. Kini, ketika akan menempati rumah kavling yang dibelinya dengan cara mengangsur kunci rumahnya dirampas orang yang mengaku pemilik tanah.

Tak mau berperkara dengan perampas yang mengaku aparat negara, kunci rumah kavling di Desa Sidodadi Kecamatan Sidoarjo terpaksa diserahkan. Selanjutnya kasus ini disampaikan kepada keluarga besarnya.

Berbekal pengalaman sebagai korbanlumpur Lapindo, kasus ini dipikirkan bersama keluarga besarnya . Mereka ada yang menyarankan lapor kepada Garnisun,ada berinisiatif melaporkan kepada polisi dan ada yang langsungmengontak kerabatnya yang bernama Sigit Imam Basuki ST, Ketua LSM JCW Sidoarjo.

Dari komunikasi itu akhitnya digelar pertemuan di rumah orang tua Abrahan di Desa Candipari Kecamatan Porong.Pertemuan dihadiri keluarga besar asal Desa Siring dipandu Sigit.

Advertisement

“Saya sebenarnya tak mau membebani keluarga dengan persoalan ini , tetapi kalau apa yang saya alami ini akhirnya menjadi beban ibu, persoalan akan semakin rumit,” terang Abraham.

Menurutnya apa yang dialami itu di luardugaan. Pasalnya dia merasa bahwa rumah kavling yang dibelinyaitu tidak bermasalah. “Saya membeli rumahketika membaca iklan Onlix lewat media on line. Atas tawaran itu nomorkontaknya saya telepon. Ternyata pemilik nomor kontak itu adalah Pak Khotib yang juga Perangkat DesaSidodadi Kecamatan Candi Sidoarjo,” ungkap Abraham didampingi Ketua LSM JCW Sigit.

Karena serius ingin memilik rumah, Abraham berjumpa darat dengan Khotib. Pada kesempatan itu oleh Khotib dijelaskan, jika tanah itu, dikelola Kades Sidodai Karnoto setelah sebelumnya mendapat mandat daripemilik rumah.

Dianggap tanah tidak ada masalah, Abraham membelisebidang tanah kavling beserta bangunanrumah ukuran 6 X 10 dengan harga Rp 180 Juta. Selanjutnya kaling itu dibayar Abraham hingga akhir Desember 2017 sebesar Rp 150juta, yang sisanya diangsung Rp 2 juta/bulan.

Advertisement

Sesuai janjinya, oleh Khotib, rumah itu dibangun dan ketika hampir rampung, kunci diserahkan kepada Abrahambarangkali kepingin mengecek kondisi rumah siap huni itu.

Tak tahunya, ketika melihat rumah yang kondisinya 80 persen rampung itu, datang seseorang yangmengaku selaku ahli waris pemilik tanah. Dia mengaku sebagai menantu ahliwaris dan langsung meminta paksa kunci rumah dengan ancaman cara halus bisa, apalagi dengan cara kasar. “ Tak mau terjadi keributankunci saya serahkan,” paparnya.

Namun, setelah bebehari kasus ini dipendam,akhirnya terpaksa disampaikan kepada keluarga besaranya.” Kami akan menempuhkekeluargaan, tetapi bila dengan cara itu tak ada jalan damai, kasus perampasan ini akan saya laporkan ke polisi. Bisa juga kami akan lapor ke Garnisun,” tutup Sigid. (fan/yan)

Advertisement
Advertisement
Lewat ke baris perkakas