Hukum & Kriminal

Pabrik Uang Palsu Digerebek Polres Lamongan

Diterbitkan

-

Pabrik Uang Palsu Digerebek Polres Lamongan
Kapolres Lamongan AKBP Feby DP Hutagalung saat merilis kasus uang palsu

Memontum Lamongan – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lamongan terpaksa berhasil meringkus tujuh tersangka yang diduga memproduksi uang palsu didesa Girik Kecamatan Ngimbang Kabupaten Lamongan. Menurut informasi, uang palsu tersebut akan diedarkan ketengah tengah masyarakat dengan modus penipuan penggandaan uang.

Mereka kemudian digiring ke Polres Lamongan untuk menjalani proses hukum untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya di Satreskrim.

Kapolres Lamongan, AKBP Feby DP Hutagalung, pada sejumlah awak media membenarkan terbongkarnya dugaan pembuatan uang palsu tersebut. Berawal informasi dari masyarakat. Kemudian Tim Joko Tingkir Satuan Satreskrim melakukan penyelidikan. Dan bahkan sejumlah petugas menyamar sebagai pembeli di warung kopi di sekitar lokasi kejadian.

“Setelah mendapat informasi yang valid, petugas kemudian melakukan penggrebekan lokasi kejadian di Desa Girik Kecamatan Ngimbang itu” kata AKBP Feby DP Hutagalung, Kamis (10/10/2019) siang.

Advertisement

Menurutnya dari tempat kejadian perkara, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa mesin cetak atau printer, sisa tinta, uang palsu sebanyak 305 juta .

“Barang bukti yang berhasil diamankan atau disita berupa uang palsu pecahan seratus ribu berjumlah 2.989 lembar, uang palsu pecahan lima puluh ribu. Sehingga secara totol uang palsu yang diamankan 304.000.000 juta” ungkap Feby, panggilan Kapolres AKBP Feby DP Hutagalung.

Sedangkan, lanjut Feby, tersangka yang berhasil diringkus petugas diantaranya berinisial ROM, SIN warga Nganjuk, SU warga Jombang, HE warga Jember dan SAM warga Kecamatan Rejoso- Nganjuk.

“Tersangka lainya adalah berinisial PAR warga Nganjuk, AH warga Wonosobo, sedangkan pemilik rumah yang digunakan untuk pembuatan uang palsu melarikan diri dan menjadi pengejaran petugas” paparnya.

Advertisement

Feby juga memaparkan uang palsu tersebut akan edarkan ke tengah-tengah masyarakat dengan modus penggandaan uang.
Dan masing-masing memiliki peran yang berbeda, tersangka ROM memiliki peran pembuat uang palsu.

“Uang palsu tersebut tersebut dibeli SIN dengan harga Rp 8 juta. Kemudian SIN diajak SU, HE, SAM, PAR, AH alias INDRA melakukan penipuan dengan modus penggandaan uang” terangnya.

Atas perbuatanya tersangka dijerat UU RI No. 7 tahun 2011 dan Pasal 36 ayat 2 jo 26 ayat 2 UU RI No 7 tahun 2011 tentang Mata Uang Jo Pasal 55 KUHP ancaman hukuman kurangan penjara selama 10 tahun. (son/sgg/yan)

 

Advertisement
Advertisement
Lewat ke baris perkakas