SEKITAR KITA

Pembongkaran Pasar Kedungkandang Disoal

Diterbitkan

-

Kontraktor Pasar Kedungkandang, Solikhoel Hadi.
Kontraktor Pasar Kedungkandang, Solikhoel Hadi.

Mediasi Buntu, Lanjut ke Jalur Hukum

Memontum Kota Malang – Pembongkaran Pasar Kedungkandang oleh Pemkot Malang untuk kepentingan revitalisasi pada minggu lalu, menuai polemik. Penyebabnya, tidak ada biaya kompensasi yang diberikan oleh pemerintah kepada pedagang, yang lokasinya terdampak pembongkaran.

Kontraktor Pasar Kedungkandang, Solikhoel Hadi Saroewan, seusai menemui Komisi B dan Komisi D di Gedung DPRD Kota Malang, menjelaskan bahwa pertemuan itu dimaksudkan untuk membantu penyelesaian secara mediasi. Jika dalam pelaksanaannya nanti tidak kunjung ada itikad baik dari Pemkot, maka permasalahan itu akan dinaikkan ke jalur hukum.

“Saya ingin masalah ini diselesaikan dahulu secara kekeluargaan. Tapi kalau memang nantinya tidak bisa, baru dilanjutkan ke proses hukum,” katanya.
Ditambahkan Solikhoel, ada beberapa pihak yang dirugikan dalam rangkaian pelaksanaan pembongkaran. Diantaranya, kontraktor yang salah satunya adalah dirinya, paguyuban kontraktor (sub kontraktor), pengelola pasar dan pedagang resmi yang memiliki surat kepemilikan lapak.

“Yang terjadi di Pasar Kedungkandang, ini ada pengrusakan, penjarahan, menghakimi orang lain, ada pemalsuan dokumen negara dan ada pedagang bodong. Seperti kemarin, itu yang diberi kompensasi hanya pedagang bodong,” terangnya.

Advertisement

Ketua Komisi B DPRD Kota Malang, Trio Agus Purwono, menyampaikan bahwa pasar Kedungkandang sudah menjadi aset Pemerintah Kota Malang. Hal tersebut, sudah terjadi sejak 1994. “Sejak 1994, pasar itu aset Pemkot. Kebetulan, beliau hanya subkon dan merasa punya hak. Kita sudah cek ke dinas dan sudah jelas aset kita,” terang Trio. (mg1/sit)

 

 

Advertisement
Advertisement
Lewat ke baris perkakas