SEKITAR KITA

Pencanangan dan Penandatanganan Komitmen WBBM pada Kejaksaan Negeri Situbondo

Diterbitkan

-

Memontum Situbondo – Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Situbondo, Iwan Setiawan SH., M. Hum  beserta para Kepala Seksi, para Kepala Sub-Seksi, para Kepala Urusan, para Jaksa Fungsional dan segenap staff Tata Usaha mengadakan kegiatan Pencanangan dan Penandatanganan Komitmen Bersama Pembangunan Zona Integritas dari Wilayah Bebas Korupsi (WBK) yang sudah diraih pada tahun 2019 menuju Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM).

Kegiatan Pencanangan dan Penandatanganan WBBM di Aula Wibawadhyaksa Kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Situbondo, Selasa  (23/03).

Kepala Kejaksaan Negeri Situbondo, Iwan Setiawan SH., M. Hum mengatakan, bahwa Pencanangan dan Penandatanganan ini merupakan upaya komitmen bersama segenap institusi Kejaksaan khususnya Kejaksaan Negeri Kabupaten Situbondo dalam melakukan pelayanan publik terbaik untuk masyarakat khususnya masyarakat pencari keadilan. Kegiatan ini tetap menerapkan Protokol Kesehatan yakni semua peserta menjaga jarak dan menggunakan masker.

Tak hanya itu yang disampaikan Kajari Situbondo, dalam kontek WBBM itu ada satu item yang harus di optimalkan terkait penguatan kualitas pelayanan publik.

Advertisement

Baca Juga : Perhutani Tandatangani MoU Bidang Hukum dengan Kejaksaan Negeri Situbondo

“Lima area yang di syaratkan dalam WBBK sudah diraih oleh Kejaksaan Negeri Situbondo. Dan untuk meningkatkan ke level Wilayah Birokrasi Bersih Melayani, pihaknya harus bisa melakukan penguatan peningkatan kualitas pelayanan publik,” ulasnya.

Dicontohkan oleh Kajari, pelayanan kasus  Tilang, nanti dihitung pelayanan tilang itu berapa menit saat ini, seumpama pelayanan tilang selesainya sampai 5 menit lamanya, bagaimana caranya pelayanan tilang bisa sampai 2 menit selesai, seperti itu.

Kita tidak perlu sosialisasi ke masyarakat, tetapi masyarakatlah yang akan datang ke kita dan melakukan penilaian terkait pelayanan tilang,” jelas Kajari.

Advertisement

Intinya bagaimana kita menyikapi pelayanan-pelayanan yang harus kita lakukan dalam memberikan suatu penguatan pelayanan publik, salah satunya seperti itu.” Imbuhnya.

Dengan komitmen aparat penegak hukum (APH) harus menghindari, tidak boleh melakukan hal-hal yang tercela, itu kontek dalam WBBK, sekarang untuk WBBM kembali pada penguatan kualitas pelayanan publik, kami berkomitmen untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik yang selama ini barangkali sudah cukup memadai, berarti harus lebih memadai, harus lebih optimal,” tegasnya.

Oleh karenanya pihak Kejaksaan Negeri harus bersinergi dengan Pemerintah Daerah dan Kepolisian maupun dengan Pengadilan seperti pelayanan hukum dan pendampingan hukum ini yang perlu kita optimalkan menjadi luar biasa,” katanya. (her/ed2)

Advertisement
Advertisement
Lewat ke baris perkakas