Hukum & Kriminal

Terlilit Utang Rentenir, Seorang Ibu di Jember Rekayasa Jadi Korban Gendam

Diterbitkan

-

Sumiyati saat diinterogasi Kapolsek semboro Iptu Fachtur Rohman. (rir)
Sumiyati saat diinterogasi Kapolsek semboro Iptu Fachtur Rohman. (rir)

Jember, Memontum – Lantaran terlilit utang kepada rentenir Sumiati (45) warga Dusun Kendalan Desa Semboro Kecamatan Semboro Kabupaten Jember, melakukan rekayasa dengan membuat laporan palsu, seakan-akan dirinya telah menjadi korban gendam.

Dalam laporan palsu tersebut, pelaku gendam yang berjumlah 2 orang berhasil membawa lari uang miliknya sebesar Rp 20 juta rupiah, berita yang menghebohkan warga Semboro ini sempat diberitakan sejumlah media beberapa hari lalu.

Kepada petugas, dia mengaku aksinya terinspirasi sinetron yang dilihatnya di televisu, karena takut kepada suami jika uang hasil penjualan mobil sebesar Rp 20 juta rupiah dia habiskan untuk membayar hutang dan membeli kosmetik.

Kapolsek Semboro Iptu Fachtur Rohman menuturkan jika terungkapnya laporan palsu ini merupakan hasil pendalaman petugas di TKP dan pemeriksaan saksi-saksi secara intensif, karena dari awal petugas sudah mencurigai ada kejanggalan.

Advertisement

“Mulai awal kami menduga seperti itu(ada kejanggalan), anggota kami berusaha untuk menyelidiki dan ditemukan saksi lain yang mengatakan jika di lokasi saat itu tidak ada siapa-siapa tidak ada orang sama sekali,” kata Fachtur.

Selain itu petugas juga menemukan kejanggalan lainya yakni saksi penjual bensin mengaku bahwa yang membeli bensin di tokonya adalah korban alias pelapor sendiri, padahal korban ketika melaporkan kejadiannya mengaku disiram bensin pelaku.

“Dari pengembangan tersebut kami terus melakukan penyelidikan ini apa latarbelakang dari motifnya dan siapa orang ini apa kerjaannya si pelapor tersebut,” sambungnya.

Kata dia, akhirnya penyelidik mendapatkan jawaban, bahwa pelapor yang mengaku korban gendam ini ternyata mempunyai hutang banyak kepada rentenir Koperasi.

Advertisement

Korban harus mencicil uang setoran kepada KSP (Kosepa ; Red Jawa ) atau rentenir-rentenir yang setiap harinya harus menyetor sejumlah uang Rp 200 – Rp 500 ribu.

“Uang hasil penjualan mobil sebesar 20 juta rupiah tersebut diakuinya memang habis untuk membayar hutang dan membeli alat kosmetik,” jelas Fachtur.

Kejanggalan lainya,sambung Fachtur, tali rafia yang katanya untuk mengikat tangannya mengaku diikat di depan namun dari hasil pemeriksaan saksi yang pertama menolong pelapor ternyata di ikat di belakang dan itu pun hanya dililitkan saja.

“Dengan berbekal kecurigaan tersebut kami mencari saksi lagi dan bukti-bukti lainya.Sehingga kemarin kami melakukan pemeriksaan lagi kepada pihak pelapor,” tambahnya.

Advertisement

Akhirnya dia mengakui bahwa perbuatan tersebut adalah rekayasa agar tidak di kejar-kejar oleh rentenir dan itu dilakukan karena terinspirasi oleh sinetron di televisi yang menampilkan adegan perampokan,dan petugas akan memproses secara hukum dengan jerat pasal 220 KUHP, ancaman hukuman 1,4 tahun.

Dia merasa takut kepada suaminya ,uang hasil penjualan mobil sebesar Rp 20 juta ini ini habis untuk membayar hutang pada rentenir Koperasi dan kosmetik.

“Kami menyampaikan kepada masyarakat agar hidup apa adanya, mengukur kemampuannya artinya jangan besar pasak daripada tiang,hidup sederhana saja,” pesan Fachtur. (rir/yud/oso)

 

Advertisement
Advertisement
Lewat ke baris perkakas