Kabupaten Malang

Beli Motor Curian Bisa Masuk Bui

Diterbitkan

-

TADAH : Kedua tersangka jual beli motor curian. (sos)

Memontum Malang —Terlibat jual beli motor curian asal Malang, dua warga Blitar terciduk anggota Reskrim Polsek Sumberpucung. Satu selaku perantara motor curian dan seorang lagi selaku pembeli atau penadah motor curian.

Yakni tersangka Haryono (34) warga Dusun Rejosari, Desa/Kecamatan Gandusari, Kabupaten Malang dan Agus Cahyo Trimustiko (36) warga Dusun Sukorejo RT04/RW05, Desa Tambakan, Kecamatan Gandusari, Kabupaten Malang.

Di hadapan penyidik, tersangka Haryono mengaku mengenal tersangka pencuri Mad karena masih kerabat jauh. Motor dipakai sehari-hari tersangka Agus. Nyaris setahun, Agus menaikinya dengan memakai nopol palsu Plat AG.

Kemarin siang, Haryono tampak menyesal telah menjualkan motor dari Mad. “Saya tidak diberi uang. Dari Haryono, Rp 100 ribu,” aku tersangka Haryono pada Ipda Zaenal Arifin, Kanit Reskrim Polsek Sumberpucung.

Advertisement

“Mio ditukar tambah Rp 2,5 juta. Mio bersurat lengkap. Saya beli jadi Rp 4, 2 juta. Katanya aman, saya ya percaya, ” aku tersangka Agus pada Zaenal. Kata Agus, ia tidak mengira jika motor itu curian. Namun ia menempelinya stiker Hello Kitty dan Plat palsu.

Beda keterangan, tersangka Haryono mengaku tidak diberi uang sepeserpun dari tersangka Faisal ataupun tersangka Mad. “Saya beri Rp 500 dia (Haryono–red). Saya bagi Rp 800 ribu berdua,” ujar tersangka Faisal.

Akibat perbuatannya, kedua tersangka diduga melanggar pasal 480 KUHP tentang tindak pidana penadah barang hasil kejahatan. Ancaman hukumannya empat tahun kurungan penjara. Keduanya baru pertama kali berurusan dengan polisi. (sos)

Advertisement
Advertisement
Lewat ke baris perkakas