Kabupaten Malang

Butuh Duit Bowoh, Curi Motor Tetangga

Diterbitkan

-

DUA : Kedua tersangka dalam rilis pers Kamis siang. (sos)

Memontum Malang —Dua pelaku pencurian motor (curanmor–red) diringkus anggota Reskrim Polsek Sumberpucung.  Pelaku sempat menjual motor curian milik tetangga ke Blitar. Seorang tersangka mengaku, uang hasil jual motor curian dipakai untuk “bowoh”.

Satu tersangka diringkus petugas Rabu (12/9/2018) pagi di Ngebruk Sumberpucung. Sebelumnya, satu diringkus anggota Reskrim Polsek Sumberpucung saat berada di Kepanjen.  Satu selaku pengawas situasi dan seorang lagi sebagai eksekutor.

Yakni, tersangka Faizal alias Duro alias Misiyar (44) warga Dusun Suko RT25/RW03, Desa/Kecamatan Sumberpucung, Kabupaten Malang. Misiyar baru pertama kali berurusan dengan hukum. Dalam beraksi, ia berperan sebagai pengawas.

Satu lagi, tersangka Mohamad Hasan alias Mat (46) warga warga RT11/RW03, Desa Talangagung, Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang. Mat pernah berurusan dengan hukum beberapa tahun silam terkait kasus bawa senjata tajam.

Advertisement

Dikonfirmasi lewat ponsel, PJ Kapolsek Sumberpucung, AKP Hary Subagio, menjelaskan bahwa pihaknya meringkus tersangka setelah penyelidikan itensif dan pelacakan ciri motor yang amblas. Penangkapan tersangka merupakan pelaksanaan Operasi Sikat Semeru 2018.

Tersangka Duro mengenal Mat karena sepekerjaan yakni berjualan sate. Keduanya lalu bekerja bareng mencari sasaran motor curian. Tapi, kemarin dalam rilis, tersangka Faisal mengaku sedang “mencari “bajing” sembari bermodalkan obeng”.

Musibah menimpa Anang Junaidi (41) warga Jalan Nusantara RT25/RW03, Desa/Kecamatan Sumberpucung, Kabupaten Malang. Selasa, 21 Maret 2017, sepeda motor Honda Vario korban amblas.

Saat kejadian, sekitar pukul 06.00, Vario N 6814 IC diparkir istri korban di pinggir sawah Dusun Suko, Desa/Kecamatan Sumberpucung. Pagi itu, istri korban tengah memanen buncis bersama warga lain. Motor korban sendiri telah dikunci ganda.

Advertisement

Di Blitar, tersangka Faisal pernah mencuri sepeda motor Honda Mega Pro. Ia seorang diri beraksi saat mencuri. Terkait aksinya, anggota Reskrim Polsek Sumberpucung telah menyita motor curian dan melimpahkan ke Polres Blitar.

“Dijual Rp 2,2 juta. Dibagi Rp 800 ribu, Rp 800 ribu. Rp 500 ke Haryono. Rp 200 ribu buat di jalan Pak, ” aku tersangka Faisal kepada Ipda Zaenal Arifin. Tersangka Faisal lalu menyebut jika ia melihat satu motor parkir di pinggiran sawah. ” Uangnya saya pakai bowoh, (menghadiri undangan hajat pernikahan), ” aku tersangka Faisal. (sos)

Advertisement
Lewat ke baris perkakas