Kabupaten Malang

Polres Malang Tetapkan 7 Tersangka Kasus Pengeroyokan Berujung Maut Desa Tumpukrenteng

Diterbitkan

-

Polres Malang Tetapkan 7 Tersangka Kasus Pengeroyokan Berujung Maut Desa Tumpukrenteng

Malang, Memontum – Polres Malang menetapkan 7 tersangka dalam kasus pengeroyokan yang berujung tewasnya Juari (41) warga Desa Tumpukrenteng, Kecamatan Turen, Kabupaten Malang, pekan lalu.

Ketujuh tersangka itu diantaranya, M Irul Arifin alias Ndoweh (19), Eko Wahyudi (27), M Rudik (31), Mat Sair (46), Abdul Kholik (40), Suhartono (40), dan Saduda Roini (37). Seluruhnya merupakan warga Desa Tumpukrenteng.

LEBIH : Pelaku lebih dari 6 orang. (kik)

LEBIH : Pelaku lebih dari 6 orang. (kik)

Kapolres Malang, AKBP Yade Setiawan Ujung menjelaskan, awalnya Satreskrim Polres Malang mengamankan 18 hingga 20 orang yang diduga turut dalam aksi keji tersebut. Setelah dilakukan pemeriksaan secara intensif, akhirnya Polres Malang menetapkan 7 tersangka.

“Setelah kita lakukan pemeriksaan intensif selama 6 hari, kita lakukan gelar perkara, akhirnya kita tetapkan tujuh orang ini sebagai tersangka,” ujarnya dalam rilis pers, Senin (3/12/2018) siang di Mapolres Malang.

Ujung menambahkan, dari hasil otopsi, memang benar adanya bahwa korban tewas akibat dikeroyok oleh para pelaku. Korban penuh luka robek dan lebam akibat benda tumpul juga senjata tajam.

Advertisement

“Sudah kita laksanakan otopsi. Korban meninggal dunia karena kekerasan oleh beberapa orang dengan berbagai macam benda tumpul dan celurit,” terangnya.

Ujung mengatakan, pihaknya akan terus mengembangkan kasus tersebut. Ia menyebut, berdasarkan fakta penyidikan, saat ini masih ada 4 orang yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) yang juga diduga turut dalam aksi tersebut.

“Pasti akan berkembang terus. Menurut informasi yang berkembang saat kejadian, ada sekitar 40 hingga 50 orang yang ikut melakukan perbuatan tersebut. Kami akan terus melakukan analisa terhadap peran masing-masing. Dan tujuh tersangka ini sudah kami tetapkan perannya masing-masing. Ada yang memukul pakai bambu, balok kayu, celurit, berjaga di belakang, mematikan lampu ” urai Yade Ujung.

Atas perbuatan tersebut, ketujuh tersangka terancam hukuman 12 tahun penjara, tindak pidana 170 KUHP pengeroyokan, kekerasan secara bersama-sama dan menyebabkan korban meninggal dunia.

Advertisement

Salah satu tersangka, Abdul Kholik mengaku terlibat mengeroyok korban tersebut lantaran ajakan tersangka lainnya. “Saya cuma diajak, didatangi pas jagongan. Saya disuruh jaga di belakang (rumah korban). Saya tidak ikut (menganiaya),” ucap Kholik di samping penyidik. (kik/oso)

Advertisement
Lewat ke baris perkakas