Lumajang

Plt Bupati Punya Wewenang Mengganti Pejabat

Diterbitkan

-

Memontum Lumajang—Dr Buntaran Supriyanto, M. Kes. selaku Plt. Bupati Lumajang mengungkapkan, bahwa meskipun dirinya sebagai Plt Bupati, tetapi, memiliki wewenang yang sama dengan bupati definitive. Hal itu, disampaikan Plt Bupati, Dr. Buntaran Supriyanto, M. Kes., saat memberikan pengarahan dan pembinaan terhadap pejabat eselon II, III, dan IV di lingkup Pemkab Lumajang, di ruang pertemuan BKD, Senin siang (19/2/2018).

Ditegaskannya, selaku Plt Bupati Lumajang, dirinyya memiliki wewenang melakukan pengisian dan penggantian pejabat, setelah mendapatkan ijin dan persetujuan dari Menteri Dalam Negeri. kewenangannya sebagai Plt, Bupati sama dengan bupati definitive, kecuali dalam hal tunjangan jabatan. Karena, tunjangan yang diterimanya, masih tunjangan sebagai wakil bupati.

Menyinggung soal netralitas ASN/ PNS dalam Pilbup, telah diatur di dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, Pasal 2 huruf f, menyatakan bahwa salah satu asas penyelenggaraan kebijakan dan managemen ASN adalah netralitas, yang berarti bahwa setiap ASN tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun.

“PNS juga punya kewajiban mensosialisasikan pilkada kepada masyarakat, agar warga masyarakat yang memiliki hak piliih, tidak golput.” ujar Yang di informasikan Humas Pemkab, Selasa (20/2/2018)

Advertisement

Sementara itu, Asisten pemerintahan Setda Kabupaten Lumajang, Susianto, SH menjelaskan selaku PNS / ASN, harus sudah memahami, apa yang boleh dan tidak selama masa pilkada berlangsung. Semua harus bisa saling bekerja sama antar PNS, agar Kabupaten Lumajang tetap kondusif.

Sebagai ASN, memiliki fungsi sebagai pelaksana kebijakan publik, dan harus dijalankan secara professional. ASN/ PNS harus netral sebagai pelayan publik, serta pengerat dan pemersatu bangsa. ASN juga dituntut menjadi panutan di masyarakat, baik tutur kata, tingkah laku dll.

Menurutnya, meskipun ASN/ PNS harus bisa menjaga netralitas, tetapi, juga memiliki hak pilih, yang harus tahu visi dan misi dari masing masing pasangan calon (paslon). Mengutip penjelasan komisioner ASN, Asisten menjelaskan, Bahwa ASN boleh mendatangi kampanye, tetapi harus tidak memakai seragam dinas, atribut partai ataupun paslon tertentu dan menggunakan fasilitas Negara saat kampanye dan ASN tidak boleh menjadi panitia penyelenggara kampanye.(adi/yan)

Advertisement
Advertisement
Lewat ke baris perkakas