Hukum & Kriminal

Polres Malang Gagalkan Peredaran Uang Palsu

Diterbitkan

-

Polres Malang Gagalkan Peredaran Uang Palsu

Memontum Malang – Satuan Reskrim Polres Malang, berhasil meringkus pemilik atau pengedar uang palsu (upal) Rp 50 ribu dan Rp 100 ribuan. Pengedarnya, seorang pria tua renta bernama Sarmin alias Minto (64) mengaku asal Rembang, Jawa Tengah. Itu berarti, akhir tahun ini, masyarakat musti waspadai upal!

Dalam rilis pers, Senin (18/11/2019) siang, Humas Polres Malang, AKP Ainun bersama Kasat Reskrim Polres Malang AKP Tiksnarto Andaru Rahutomo membeberkan sejumlah barang bukti, termasuk sang pengedar.

RILIS : Tersangka diapit AKP Tiksnarto dan AKP Ainun. (Humas Polres Malang)

RILIS : Tersangka diapit AKP Tiksnarto dan AKP Ainun. (Humas Polres Malang)

Dijelaskan Tiksnarto, pihaknya bermula melaksanakan giat patroli Kamis (14/11/2019) pagi. Saat patroli, anggota mendapat informasi seseorang yang mencurigakan dan diduga memiliki uang palsu di SPBU Sukoraharjo Kepanjen.

Dari pengakuan tersangka, uang palsu senilai Rp 17 juta lebih akan diedarkan di wilayah Kabupaten Malang. Tersangka juga mengaku sempat menawarkan uang palsu ke calon pembeli di daerah Dau namun dibatalkan lantaran sang calon pembeli menyebut upal milik tersangka kurang menyerupai aslinya.

Tersangka menyebut jika uang palsu didapat dari warga di Jatiasih, Bekasi. Harganya Rp 5 juta uang asli ditukar dengan Rp 21 juta uang palsu.

Advertisement

Bertemu pria pengedar, tersangka mendapat uang palsu dengan rincian : Rp 100 ribu sejumlah 174 lembar atau senilai Rp 17, 4 juta, Rp 50 ribu sejumlah 68 lembar atau senilai Rp 3,4 juta.

Dari Bekasi, tersangka lalu berniat menuju Malang untuk mengedarkan uang palsu. Namun apes, ketika berada di sekitar SPBU Sukoraharjo, ia tidak bertemu calon pembeli melainkan sekelompok polisi berpakaian preman (Buser).

Adapun uang palsu barang bukti bernomor seri :

ECJ446548 (Rp 100 ribu), BFR453933 (Rp 50 ribu),
BFR453953 (Rp 50 ribu), BFR453935 (Rp 50 ribu) dan LAT818718 (Rp 50 ribu).

Advertisement

Selain menyita barang bukti ratusan lembar uang palsu, Satuan Reskrim Polres Malang juga menyita barang bukti berupa sebuah lampu ultra violet, sebuah kantong plastik pink dan sepeda motor Honda Beat K 3842 ZU.

Ancaman menyimpan uang palsu ini, penjara maksimal 10 tahun kurungan dan denda Rp 10 miliar. Ancaman ini sesuai isi Pasal 36 ayat (2) jo Pasal 26 ayat (2) UU Nomor 7 Tahun 2011 Tentang Mata Uang. (sos/tim)

 

Advertisement
Advertisement
Lewat ke baris perkakas